Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditahan, Dua Tersangka Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjungberakit Stres dan Sakit
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-08-2014 | 09:19 WIB
kunrat_kasmir.jpg Honda-Batam
Kunrat Kasmiri, Kepala Rutan Kelas IB Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas pelabuhaan (faspel) Internasional Tanjungberakit, Bintan, masing-masing Bs dan Fr, mendadak stres dan sakit setelah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Tanjungpinang. Pihak Rutan berencana mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi kedua tersangka itu.

"Saat ini keduanya mengaku sakit dan terlihat stres. Mungkin kami akan panggil dokter. Karena selain satu orang tersangka sudah tua, kondisi kesehatanya juga drop," ujar Kunrat Kasmiri, Kepala Rutan Kelas IB Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi, Selasa (26/8/2014).

Kunrat menerangkan, kedua tersangka itu dimasukkan ke Rutan Tanjungpinang pada malam hari. Keduanya ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapaneling) sebagai tempat penyesuaan dan pengenalan lingkungan bagi tahanan baru.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Safwan A Rachman SH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH, mengatakan, penahanan terhadap Bs selaku kontraktor dan Fr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah lengkap dan terpenuhi. Demikiaan juga nilai kerugiaan negara dari hasil audit konstruksi dan audit nilai kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Selain menahan kedua tersangka, puluhaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tingi. Demikian juga dengan saksi ahli konstruksi yang sudah hampir rampung melakukan audit konstruksi pada proyek tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapakan Bs dan Fs sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan faspel Internasional Tanjungberakit, Bintan, beberapa bulan lalu.

Proyek pembangunan faspel Internasional Tanjungberakit sendiri dilaksanakan pada 2010 dan 2011 oleh Satker Fasilitas Pelabuhaan Laut Khusus Pulau Terluar Kementeriaan Perhubungan dengan nilai anggaran Rp6 miliar lebih pada 2010, dan Rp6,5 miliar pada 2011.

Kendati tenggat pelaksanaan pekerjaan sudah selesai, tetapi PPK dan kontraktor masih tetap melaksanakan pekerjaan dengan membuat adendum di luar dari aturan Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.

Modus yang digunakan adalah dengan cara memanipulasi spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan proyek. Selain itu, PPK dan kontraktor juga melakukan unsur melawan hukum atas adendum yang dilakukan pada tujuh item kegiatan pekerjaan hingga merugikan keuangan negara.  (*)

Editor: Roelan