Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Rekomendasi Amdal Lalin di Batam

Muluskan Rekomendasi Amdal Lalin di Batam, Pengusaha Rogoh Kocek Sampai Rp50 Juta
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-08-2014 | 14:35 WIB
yusron kajari batam.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengurusan rekomendasi izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) di Dinas Perhubungan Kota Batam bisa mencapai Rp50 juta. Hal itu berdasarkan keterangan dari konsultan dalam pemeriksaan kasus penyelewengan wewenang rekomendasi amdal lalin yang saat ini ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berdasakan keterangan konsultan, ada yang bayar Rp30 juta, ada yang Rp40 juta sampai Rp50 juta. Namun berapa uang yang disampaikan ke Dishub kita belum tahu," kata Yusron, Kepala Kejari Batam, Selasa (26/8/2014).

Yusron menambahkan, hasil penyelidikan kasus penyelewengan wewenang rekomendasi amdal lalin oleh Dinas Perhubungan Batam secara formil materil sudah terpenuhi. Kejaksaan sedang menelusuri aliran dananya.

Pihaknya telah memanggil dan minta keterangan dari pihak terkait yakni Dinas Pehubungan, konsultan maupun para pengusaha. Hasil pemeriksaan sementara, secara formil materil sudah terpenuhi untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Secara formil materil sudah ketemu, sudah kelihatan dan terpenuhi," ujarnya.

Akan tetapi pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana penyelewengan rekomendasi Dishub tersebut. "Masih akan melihat aliran dana yang akan ditelusuri ke mana-mana saja," ujarnya.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, akan diadakan rapat evaluasi hasil penyelidikan dari semua pihak yang telah dimintai keterangan sebelumnya. "Hasil penyidikan akan kita evaluasi terlebih dahulu apakah sudah memenuhi untuk ditingkatkan ke penyidikan," ungka terang Yusron. (*)

Editor: Roelan