Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Rekannya Turut Diamankan

Polisi Bekuk Dua Mahasiswa UMRAH Tanjungpinang Pengedar Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-08-2014 | 13:51 WIB
Tersangka Nrkoba.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, bersama Kasat Narkoba, AKKP Soeharnoko, dalam ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (26/8/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahasiswa kini sudah mulai berperan dalam peredaran narkoba. Dua orang mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang berinisial Iw dan Ra, dibekuk polisi bersama empat temannya dari sejumlah tempat, dalam proses marathon sejak Minggu (24/8/2014) malam hingga Senin (25/8/2014) pagi.

"Keenam tersangka masing-masing Ok alias Iwan, Ar alias Noman, Sn dan IL, serta Ra alias Bule dan Ad, sebagai bandar dan pengedar nakorba jenis shabu dan ganja. Ad dan Ra merupakan mahasiswa UMRAH Tanjungpinang, " ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, dalam ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (26/8/2014).

Dwita yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Soeharnoko, menjelaskan, polisi membekuk Ok alias Iwan di Kijang Lama Lorong Putri Bangun Sari pada Minggu (24/8/2014) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket shabu.

Kepada polisi, Ok mengaku jika shabu itu diperoleh dari Ar alias Norman. "Selanjutnya kita menangkap Ar alias Noman di lorong Putri Bangun Sari juga di Km6 pada hari Senin dinihari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Dwita.

Dari tangan Ar, polisi mengamankan empat paket shabu, satu paket ganja, satu unit Yamaha Mio dan satu unit ponsel. Ar pun "bernyanyi" jika narkoba tersebut diperoleh dari Sn dan IL.

"Dari pengakuan itu, satu setengah jam kemudian kita mengamanakan Sn dan IL di Jalan DI Panjaiatan depan TPU di Kecamatan Tanjungpinang Timur," ujar Dwita.

Dari tangan Sn dan IL, polisi mengamankan lima paket shabu dan dua paket ganja, bersama satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisab berupa bong, dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih.

Dari pengakuan SN dan IL, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Ra alias Bule dan Hd pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di Taman Harapan Indah Block C Km 9, Tanjungpinang Timur, dengan barang bukti berupa empat paket shabu, satu paket ganja, dan dua unit timbangan digital, serta dua unit ponsel.

"Keenamnya merupakan jaringan narkoba Tanjungpinang yang berperan sebagai bandar, kurir serta penjual shabu dan ganja," jelas Dwita.

Dwita menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 juncto pasal 111 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan