Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan Dugaan Penyelewengan Penerimaan CPNS Honor K2

Dua Bulan Laporan Tak Diproses, LSM Gebrak Kecewa dengan Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 26-08-2014 | 10:46 WIB
uba_baru.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam mengaku kecewa dengan Kejaksaan. Pasalnya sudah dua bulan laporan mereka tentang dugaan penyelewengan penerimaan CPNS dari honor K2, sampai sekarang belum juga diproses.

"Sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Kejaksaan. Laporan kita belum di proses," kata Uba Ingan Sigalingging, Ketua LSM Gebrak kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/8/2014).

Dia mengaku kecewa dan mempertanyakan penyebab belum ditindaklanjutinya laporan mereka. Padahal laporan tersebut menyangkut harkat orang banyak.

"Kita mempertanyakan kenapa lambat. Dalam waktu dekat, kami akan datang ke Kejaksaan dan menanyakan langsung," ujarnya.

Uba menegaskan, kalau pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah mereka layangkan ke Kejaksaan lengkap dengan alat-alat bukti yang telah diserahkan.

"Kita akan terus mengawal laporan ini," tegas Uba.

Sebelumnya, laporan ini dilayangkan LSM Gebrak pada Kamis (26/6/2014) lalu. 

Uba menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

Kepada wartawan, Uba mengatakan, laporan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honor K2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.

"Kami melaporkan ke kejaksaan agar diproses secara hukum. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja kejaksaan," kata Uba.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Batam tidak akan terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut karena pintu masuk usulan SK dari Kepsek dan Kasubag Kepegawaian Disdik Batam. Kejaksaan bisa meminta bukti amprah intensive dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.

"Indikasi penyimpangan, yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus. Padahal dalam aturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap," terangnya.

"Tujuan kami untuk membatalkan SK pengangkatan CPNS yang diindikasikan bodong tersebut. Ini juga nantinya menjadi entry point ke depan dalam proses seleksi CPNS," tambah Uba.

Selain itu, permasalahan honor K2 tersebut merupakan perhatian publik secara luas. Dia berharap kejaksaan serius menangani laporan yang dilayangkan.

"Melihat dari kasus ini, menurut hemat kami tidak terlalu lama untuk membuktikan. Kami akan mengawal terus kasus ini," tegasnya.

Editor: Dodo