Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku dan Barang Bukti Judi Hasil Razia Polda Kepri Dilimpahkan ke Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-08-2014 | 08:14 WIB
judi sabung ayam polres.jpg Honda-Batam
Pelaku judi sabung ayam dan gelper saat berada di halaman Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 19 (sebelumnya 18) orang diduga pelaku perjudian yang berhasil diamankan saat razia oleh tim gabungan dari Sabhara, Pamobvit, Binmas, Brimob serta Ditreskrimum Polda Kepri diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses selanjutnya.

"Para terduga sebagai pelaku ini kita amankan di lokasi judi, seperti gelanggang permainan elektronik (gelper) dan sabung ayam. Selain itu juga ada barang bukti berupa sepeda motor. Semuanya kita serahkan ke Polres untuk proses selanjutnya," kata Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo usai razia, Senin (28/8/2014) malam.

Pantauan di lapangan, dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang ditangkap di lokasi sabung ayam di permukiman liar samping TPU Taman Langgeng Seipanas, Kecamatan Batam Kota. Sementara 8 orang lagi diamankan di beberapa lokasi gelper yang ada di Batam.

"Kegiatan akan terus berlanjut. Kita akan terus melakukan razia hingga perjudian tidak ada lagi di Batam," tegas Hadi Purnomo.

Ia juga mengatakan, jika ditemukan lokasi yang memiliki izin akan dipertanyakan kembali ke pemerintah daerah. "Kalau memang ada penyalahgunaan izin dan lokasi tersebut, kita pertanyaakan ke pemda. Bisa saja nanti izinnya dicabut atau lokasinya ditutup oleh pemda," tegasnya.

Pantauan di Polresta Barelang, selain para terduga pelaku, juga diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor serta beberapa mesin gelper. Beberapa ekor ayam juga diamankan sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Kepri melakukan penyisiran dan penggerebekan sejumlah tempat perjudian di Batam, Senin (25/8/2014). Salah satu lokasi perjudian yang digerebek yakni di permukiman liar samping TPU Taman Langgeng Seipanas, Kecamatan Batam Kota.

Di lokasi yang oleh warga sekitar dikenal sebagai arena sabung ayam dan gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper), tim gabungan dari Sabhara, Pamobvit, Binmas, Brimob serta Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), berupa ayam jago dan puluhan unit mesin ketangkasan perjudian.

Selain itu, tim gabungan Polda Kepri itu juga mengamankan 18 orang yang yang diduga sebagai pelaku. Puluhan kendaraan roda dua yang diduga milik para pelaku perjudian itu juga turut diamankan dari lokasi judi yang disebut-sebut  dikelola oleh Asiang.

Editor: Dodo