Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimum Polda Kepri Masih Periksa Saksi Kasus Judi Online Bola Pingpong
Oleh : Hadli
Senin | 25-08-2014 | 16:43 WIB
ekspos-judi-online2.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, didampingi Kabid Humas AKBP Hartono dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, dalam ekspos kasus judi online di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus judi online jenis bola pingpong yang digerebek di HH Club City, Nagoya, belum lama ini.


Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pengembangan pemeriksaan itu masih berkaitan dengan tujuh orang saksi dari 14 orang yang diamankan. Namun disebut pemeriksaan itu belum ada mengarah kepada pemilik tempat usaha.

"Hari ini masih pemeriksaan kepada tujuh orang saksi (yang kemarin)," kata sumber di internal Polda Kepri yang minta namanya dirahasiakan, Senin (25/8/2014).

Salah seorang saksi yang diperiksa membenarkan. Menurut pengakuannya, aia kembali mendatangi ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri karena mendapat panggilan. "Hari ini kami bertujuh diperiksa," kata wanita berparas cantik ini tanpa mau menyebutkan nama.

Sementara tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terpantau juga menjalani pemeriksaa dari pagi hingga pukul 15.30 WIB.

Namun Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, mengelak saat akan dikonfirmasi. Mantan penyidik KPK ini menghindari wartawan dengan pergi melalui pintu belakang. (*)

Editor: Roelan