Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DKPP Tegaskan Proses Hukum Pemilu Sudah Selesai
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-08-2014 | 11:33 WIB
jimly_asshidiqie.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2014 disikapi secara beragam. Ada yang puas dan ada juga yang tidak puas. Namun yang pasti, putusan itu sudah final dan mengikat.

"Dengan keluarnya putusan MK, kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat," demikian tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie, Jumat (22/8/2014).

Penegasan Jimly tersebut disampaikan saat menggelar konferensi pers di kantor DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta. Mantan Ketua MK ini meminta semua pihak untuk menerima hasil yang ada. Kalaupun masih ada persaingan, dia mempersilakan itu dilakukan di 'front' lain.

"Saya berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be possitive!" tuturnya.

Menurut Jimly, Pilpres 2014 menjadi pengalaman paling berharga bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, ada dua pasangan calon yang bertarung dan kemungkinan besar tidak akan terulang pada Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 digelar secara serentak, sehingga masing-masing partai politik akan mengajukan calonnya sendiri.

"Jadi, munculnya dua pasangan calon ini bisa jadi yang pertama dan terakhir di negeri ini. Dan saya sangat bersyukur, semua diakhiri dengan baik," terang dia.

Karena proses sudah selesai, Jimly berharap pasangan Prabowo-Hatta segera memberi ucapan selamat kepada presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Baginya, ucapan selamat itu sesuatu yang serius dan  menunjukkan kenegarawanan seseorang.

"Kita sudah punya presiden baru yang bakal dilantik 20 Oktober nanti. Kita harus ucapkan selamat. Dua bulan yang ada ini kita manfaatkan untuk 'healing process', untuk rekonsiliasi," ujar Jimly.

Editor: Dodo