Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Penjara 16 Tahun, PN Batam Telah Terima Salinan Putusan Idawati Pasaribu
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-08-2014 | 14:52 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hukuman 16 tahun penjara terhadap Idawati Pasaribu, terpidana kasus pembunuhan Bidan Nurmala Dewi Boru Tinambunan.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA yang dikirim oleh PN Lubuk Pakam, hari ini, Kamis (21/8/2014).

"Kita telah terima salinan putusannya. PN Batam sebagai bantuan untuk mengirimkan putusan MA kepada yang bersangkutan," ujar Cahyono, Kamis (21/8/2014).

Selanjutnya juru sita PN Batam telah mengantarkan salinan putusan tersebut kepada terpidana Idawati Pasaribu sesuai dengan alamat yang tertera.

"Tadi juru sita sudah mengantar ke sana. Apabila tidak ketemu, maka akan dikirim ke pejabat kelurahan," terangnya.

Seperti diketahui, dalang pembunuhan Nurmala Dewi Boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menghukum pengusaha Batam itu dengan pidana penjara 16 tahun. Vonis MA tersebut tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.

Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.

Editor: Dodo