Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi Ratusan Kali, Pencuri Spesialis Satria FU dan Matik serta Penadah Berhasil Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-08-2014 | 17:19 WIB
spesialis_fu.jpg Honda-Batam
Komplotan curanmor spesialis Suzuki Satria FU dan motor matik saat diekspose kasusnya di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Lutfi (25) dan Hendra alias Romi (30), serta 4 orang penadah, Agus (25), Hero (20), Yono (30) dan Yadi (34). Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor hasil curian juga, ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ajun Komisaris Polisi Donris Pasaribu, mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor Suzuki Satria FU, Mio dan Beat, atau motor matik. Keduanya bersama empat penadah yang berhasil ditangkap memiliki jaringan dan sudah beraksi ratusan kali.

"Keterangan dari pelaku, mereka sudah beroperasi sebanyak 250 kali di berbagai TKP di Batam. Mereka komplotan jaringan curanmor dan sudah beroperasi sejak 2012 lalu. Mereka berhasil kita amankan dua hari menjelang hari raya Idul Fitri kemarin," kata Donris, Senin (18/8/2014).

Dari 12 sepeda motor yang di amankan, di dominasi Suzuki Satria FU sebanyak 7 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit dan Honda Blade Repsol 1 unit serta 1 unit Yamaha Mio Sporty. Modus pelaku melakukan aksinya setelah ada yang memesan.

"Jika ada yang pesan, baru mereka beraksi. Harganya kisaran Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Harga melihat kondisi kendaraan dulu," jelas Donris.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan, karena masih banyak motor hasil curian yang belum ditemukan. Selain itu, juga masih ada pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap. "Hasil curian banyak dijual ke pulau-pulau. Barang bukti yang kita amankan berhasil didapat setelah mereka ditangkap dan dilakukan pengembangan," tambahnya.

Sementara itu, Lutfi, salah satu pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 80 an TKP. Ia melakukan aksinya setelah ada yang memesan. "Biasanya yang mau motor bodong, telepon saya dulu. Setelah itu baru beraksi," kata Lutfi.

Para pelaku ini mengatakan, mencuri sepeda motor dengan mematahkan kunci stang sepeda motor. Setelah itu, motor digiring hingga ke lokasi yang sepi. Kemudian baru menghidupkan sepeda motor itu dengan menyatukan kabel yang menyambung ke kontak motor.

Untuk pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah, dan dikenakan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo