Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Malaysia Bakal Pidanakan Penembak MH17
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-08-2014 | 10:45 WIB
puing2 mh17.jpg Honda-Batam
Puing-puing pesawat Malaysia Airlines MH17.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia berencana akan menyeret penembak pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina pada 17 Juli lalu, ke meja hijau. Pejabat Jaksa Agung Malaysia, Abdul Gani Patail, menyatakan, tuntutan tersebut dilakukan karena MH17 adalah milik negara Malaysia.

Dikutip dari warta The Malaysian Insider, Gani menegaskan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) tidak berwenang menutup kasus karena Malaysia dan Belanda telah bersiap untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, yurisdiksi ICC hanya berwenang pada insiden kejahatan perang seperti genosida dan perang saudara, serta tidak ada negara yang terlibat ingin melakukan penuntutan.

Selain itu, yurisdiksi Pengadilan Dunia (ICJ) juga hanya melibatkan sengketa antara dua negara dan bukannya insiden seperti MH17.

Pemerintah Malaysia jelas untuk menyeret para tersangka ke Malaysia dan mengklaim mereka menggunakan UU Kesalahan Keamanan (Tindakan Khusus) 2012 (Sosma) di negara ini.

"Pendirian kita jelas, Malaysia ingin dakwa mereka di sini menggunakan akta kita. Kita memiliki hukum dan kita akan gunakan. Jika tidak, tidak ada gunanya anggota parlemen dan parlemen kita menyetujui akta tersebut," katanya seraya kembali menegaskan jika kasus itu menjadi tanggung jawab Malaysia karena melibatkan harta milik negara.

Gani kembali menambahkan, jika para tersangka yang bertanggung jawab menembak jatuh pesawat dengan 289 penumpang tewas itu berhasil diidentifikasi, mereka akan diekstradisi ke Malaysia untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar, juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Sosma, setiap tindak pidana terhadap pemerintah Malaysia termasuk kesalahan di luar negara, Malaysia memiliki hak untuk mengambil tindakan berdasarkan hukum negara itu. (*)

Editor: Roelan