Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Disdik Natuna

Didakwa Pasal Berlapis, Enam Terdakwa Korupsi Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-08-2014 | 18:02 WIB
sidang korupsi pengadaan or disdik natuna.jpg Honda-Batam
Salah seorang terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Disdik Natuna saat sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam terdakwa korupsi pengadaan alat praktik dan peraga olahraga siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Namun, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi, dan meminta pada majelis hakim agar langsung dilakukan pemeriksaan saksi.

Sidang keenam terdakwa dengan empat berkas perkara dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (6/8/2014). Enam terdakwa itu di antaranya Jasman Harun, mantan Kepala Dinas Pendidikan Natuna dan Pengguna Anggaran (PA); Asmadi selaku kontraktor dan Direktur CV Segi Lima Grup; Agus Ferdinan, Indrawadi dan Tasimun sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP); serta Fredi Perdianto alias Kin Tjhiu sebagai pemilik toko. 

Pada sidang tersebut, JPU Bambang Widiyanto SH mengatakan, tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga olahraga siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna dengan total nilai Rp5 miliar dari APBD 2011, dilakukan oleh keenam terdakwa secara bersama-sama.

Sejumlah alat peraga olahraga yang diadakan, diantaranya bola kaki, bola voli, net, raket badminton, dan alat olahraga lainya. Namun sejumlah barang yang diadakan oleh CV Segi Lima Grup, sebagai pemenang tender, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI sesuai kontrak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider, keenam terdawka juga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna itu, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan meminta pada majelis Hakim agar langsung dilakukan pemeriksaan saki.          

Sementara atas belum hadirnya sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim, Paruliaan SH, kembali menunda persidangan dan akan melanjutkanya kembali pada Rabu (13/8/2014) mendatang dengan memerinthkan JPU untuk menghadirkan saksi keenam terdakwa. (*)

Editor: Roelan