Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Palsukan Surat Kapal, Epson Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 05-08-2014 | 15:18 WIB
Sidang Putusan Epson.jpg Honda-Batam
Terdakwa Epson saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Epson, terdakwa kasus pemalsuan surat perubahan nama kapal dari MV Engedi ke MV Nautic II dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (5/8/2014).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto. Dalam tuntutannya, Wahyu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat melanggar pasal 263 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin Cahyono sebagai hakim ketua, yang sempat terlihat berdiskusi dengan hakim anggota Alfian, melanjutkan persidangan putusan.

Cahyono mengatakan, fakta persidangan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan memalsukan tandatangan Ir Heru tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Di persidangan sebelumnya juga telah dihadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

"Hal itu dilakukan atas permintaan saksi Intan yang mengaku sebagai agen kapal merubah nama dari MV Engedi menjadi Nautic II dan sekarang telah dijadikan terdakwa," kata Cahyono.

Hal yang memberatkan terdakwa karena akibat tindakannya menimbulkan kerugian bagi pemiliknya dan orang lain mendapatkan keuntungan dengan cara tidak sah. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga tidak mau saat diminta untuk merubah kepemilikan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu untuk membuat surat palsu 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," tegas Cahyono lalu mengetuk palu.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum ke tingkat banding atau tidak.

Editor: Dodo