Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemegang Saham 11 Persen Gugat Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 24-07-2014 | 08:46 WIB
sintai-shiyard1.jpg Honda-Batam
PT Sintai Industri Shipyard di Tanjunguncang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wulan Ariaty selaku pemegang saham 11 persen di PT Sintai Industri Shipyard, menggugat putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan permohonan pembubaran perusahaan yang berkedudukan di Tanjunguncang tersebut.

"Klien kami Wulan Ariaty, pemegang saham 11 persen, tidak setuju dilakukan pembubaran. Tergugat I Edhna Juna Siby, tergugat II PT Sintai Industri Shipyard dan turut tergugat Direkturnya pak Bali Dalo," kata Alfred Simanjuntak yang didampingi rekannya Alexander Tambubab, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).

Pihaknya, lanjut pengacara dari Jakarta tersebut, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 113/PDT.G/2014/PN BTM. "Agenda sidang pertama, yakni mediasi yang digelar tanggal 6 Agustus 2014 mendatang. Pada prinsipnya kita menginginkan agar pembubaran PT tersebut dibatalkan," ujar Alfred.

Adapun alasan untuk membatalkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard, Alfred menambahkan, karena Edhna Juna Siby selaku pemohon pembubaran adalah orang yang tidak memiliki hak karena dianggap bukan pemegang saham sah di perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal tersebut.

"Jadi tidak benar secara hukum, sebab pemohon Edhna Juna Siby orang yang tidak memiliki hak. Dia bukan pemegang saham," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard dengan pemohon Edhna Juna Siby selaku pemegang saham 20 persen, Kamis (1/8/2013) lalu. Alasan pembubaran adalah perseroan dianggap tidak mungkin untuk dilanjutkan karena kondisi sudah sangat tidak kondusif.

Hakim Merrywati yang memimpin persidangan saat itu mengabulkan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard dan menetapkan serta menunjuk likuidator, yakni Abdul Kadir dan rekan.

Editor: Redaksi