Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH dan JPU Sama-Sama Banding

Terdakwa Penggelapan PT Crown Vista Divonis 6 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 23-07-2014 | 15:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun tidak mengakui perbuatannya, Yulianto Salim alias Aan, terdakwa penggelapan di PT Crown Vista dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun pada Rabu (23/7/2014). Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Merrywati menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal Pasal 374 jo 64 KUHP dan pencucian uang (money laundry) pasal 3 UU Pencucian Uang tahun 2010.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Merrywati.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum hukumnya menyatakan banding. Demikian halnya dengan JPU Aji Satrio juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa dalam proses persidangan dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Editor: Dodo