Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Sabu di 'Lokalisasi 24' Bintan, PSK Ini Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Harjo
Selasa | 22-07-2014 | 15:59 WIB
tiga_tersangka_sabu.JPG Honda-Batam
Tersanvka SS (kanan), HR dan AL memakai sebo saat diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang pekerja seks komersial di lokalisasi Km24 Toapaya, Bintan, dijebloskan ke penjara. PSK berinisial SS (32) itu kepergok polisi sedang mengonsumsi dan mempersiapkan pesta narkoba di kediamannya pada Minggu (13/7/2014) lalu.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya PSK yang sedang mempersiap acara pesta sabu di lokalisasi. Setelah dicek ternyata memang benar sehingga tersangka langsung dimankan.

Setelah dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, baik berupa paket kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu.

"Setelah menangkap tersangka SS, kita langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HR yang mengaku sebagai pemasok barang haram tersebut kepada SS melalui perantara atau kurirnya AL," kata Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Kahardani, di Mapolres Bintan, Selasa (22/7/2014).

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 1,6 gram sabu, alat penghisap sabu, sejumlah ponsel, uang tunai sebesar Rp350 ribu, dan satu buah Yamaha Mio.

Tersangka SS mengaku menjadi pengonsumsi narkotika jenis sabu sejak sekitar satu tahun lalu. Dia selalu mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sendiri sesama PSK dan pengunjung lokalisasi.

"Saya memakai sabu hanya untuk bersenang-senang dan pikiran bisa lebih tenang dan terasa melayang-layang," ujar janda anak satu asal Jawa Barat ini.

Sementara itu tersangka HR, yang menjadi pemasok, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang di Kota Batam dengan harga Rp2,5 juta per paket besar. "Setiap paket biasanya hanya sebagian kecil yang saya jual, karena saya memang lebih senang untuk menikmatinya. Sehingga tidak semua dijual dan hanya kadang-kadang saja. Saya kenal dengan sabu kemudian mengkonsumsi dan menjualnya sejak sekitar dua tahun yang lalu," terangnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf "a" Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan