Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabulan oleh Pria Berumur Kembali Terjadi di Teluksebong

Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Lima Kali
Oleh : Harjo
Selasa | 22-07-2014 | 14:36 WIB
kakek_bejat.JPG Honda-Batam
Sadam alias Kakek Adang (72), pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kelas I SD di Bintan saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus pencabulan bocah di bawah umur oleh pria lanjut usia, kembali gemparkan Bintan. Setelah sebelumnya Hendrikus Huler (65), yang tega menggauli cucu angkatnya sejak SD hingga SMP, kali ini Sadam alias Adang bin Legi (72), tega mencabuli Bunga (7), bukan nama sebenarnya sampai lima kali! Parahnya, kejadiannya sama-sama di Teluksebong.

Perlakuan kakek bejat terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas I SD itu berlangsung sejak Mei hingga Juli 2014 di tempat yang berbeda-beda. Rupanya, si kakek sempat kabur.

"Kakek ini sempat kabur dari wilayah Bintan karena sebelumnya sudah sempat mendengar kalau keluarga korban sudah melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi. Jadi baru tertangkap pada tanggal 19 Juli 2014 atau sekitar dua minggu sejak dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Suhardi Heri Heriyanto, kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Selasa (22/7/2014).

Modus yang dilakukan si kakek bejat ini adalah dengan memanfaatkan kondisi keluarga korban yang masuk dalam keluarga kurang mampu, ditambah dengan orang tua korban yang sedang mengalami sakit. Karena itu, saat korban pulang sekolah selalu tinggal sendiri di rumah di Desa Ekang Anculai, Teluksebong.

Kesempatan tersebut di manfaatkan si kakek dengan modus ingin menjenguk orang tua korban yang sakit. Selanjutnya, kakek yang sudah memiliki dua orang cucu ini merayu korban dengan imbalan uang receh dan jajanan.

"Kakek tua ini melakukan perbuatan cabul dan memperkosa korban sebanyak lima kali di lima tempat berbeda pula, baik di rumah, di kebun dan di sekitar rumah ibadah yang ada di Kecamatan Teluksebong Bintan. Terbongkarnya perbuatan setan yang dilakukan oleh tersangka, setelah adik korban yang berusia tiga tahun memberitahu ibunya kalau celana kakaknya sering dibuka oleh tersangka," terang Suhardi.

Atas informasi tersebut, ibu korban secara perlahan menanyakan kejadian yang sebenarnya. Awalnya korban bungkam. Tetapi setelah di bujuk akhir berani buka mulut.

Akhirnya terungkaplah jika setiap melakukan perbuatan biadabnya, tersangka selalu memberikan uang recehan dan mengancam untuk memukul korban apabila melaporkan kejadian tersebut dengan orang tuannya. "Korban mengalami  trauma hebat, hingga harus selalu didampingi oleh pisikiater dan KPPAD," terangnya. 

Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, kakek tua yang masih sempat menyampaikan rasa penyelesalannya tersebut, sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan