Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Genset dan Runway Bandara Hang Nadim Batam

Tak Koperatif, Rekanan Terancam Dijemput Paksa
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 22-07-2014 | 09:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam terus bergulir. Namun rekanan sudah dua kali mengabaikan pemanggilan kejaksaan dan terancam akan dijemput paksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, mengatakan, rekanan tidak bisa hadir pada panggilan pertama dengan alasan sakit. Pemanggilan kedua yang telah dilayangkan, malah mangkir tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

"Selepas Lebaran akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Kalau tidak datang juga akan kita panggil paksa karena tidak koperartif," tegas Yusron kepada wartawan.

Sementara untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kejaksaan telah melakukan upaya pencekalan terhadap beberapa nama yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut. "Jangan sampai saksi kabur ke luar negeri. Malah repot," kata Yusron.

Sebelumnya, berdasarkan perhitungan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam bertambah dari Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar. "Berdasarkan perhitungan AKLI, kerugian negara bertambah menjadi Rp 5 miliar lebih," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (16/7/2014) lalu.

Ia menjelaskan, sebelumnya perhitungan kasar dari Kejari Batam mengenai jumlah kerugian negara Rp3 miliar dari nilai proyek belasan miliar tersebut. "Kita menggunakan hasil perhitungan dari ahli yang benar-benar paham tentang kelistrikan," terang Firdaus.

Sedangkan untuk pemberkasan perkara, dia mengatakan sudah hampir selesai untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum. "Pemberkasan hampir selesai, apalagi sudah ada kerugian negara. Dalam waktu dekat berkas akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan, setelah lebaran berkas kedua tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Sedangkan dua mantan pejabat di Bandara Hang Nadim, Waluyo dan Hendro Harijono, ditahan pada Rabu (4/6/2014) petang. Berkas perkara kedua tersangka akan dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang setelah Lebaran.

"Sebelum Lebaran, berkas perkara dinaikkan dari Jaksa Penyidik ke penuntutan. Setelah Lebaran baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Tengku, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, saat ini penyidik sedang menunggu pemeriksaan saksi meringankan dari kedua tersangka,  yakni tersangka Hendro, saksi meringankan dari Kementrian Perhubungan, sedangkan dari tersangka Waluyo saksi meringankan dari Bandara Hang Nadim.

"Untuk saksi Waluyo sudah kita periksa. Sedangkan saksi yang dari Kementrian sudah kita panggil tapi belum datang," terang Firdaus saat itu.

"Berdasarkan pasal 116 KUHAP, tersangka punya hak untuk saksi meringankan," tambahnya.

Ketika ditanya tentang penghitungan kerugian negara, ia mengatakan sudah hampir rampung. "Perhitungan dari saksi ahli tinggal penyempurnaan. Sudah hampir rampung semua," kata Firdaus.

Ia menambahkan, kedua tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan namun belum bisa dipenuhi. "Penangguhan tidak bisa kita berikan," tutupnya. (*)

Editor: Roelan