Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alat Kesehatan Tidak Dikembalikan

Koruptor Pengadaan Alkes Anambas Divonis 1 Tahun 1 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-07-2014 | 17:33 WIB
koruptor_alkes_anambas.jpg Honda-Batam
Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, di persidangan. (foto: dok/BATMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yuni Widiyanti, Direktur CV Intan Diantika, yang menjadi terdakwa kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, divonis 1 tahun 1 bulan penjara. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang juga menjatuhkan vonis denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapai putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU dari Kejati Kepri, Nofianto dan M Zain, juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara, mengenai permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta pengembalian alat kesehatan yang diajukan, tidak dikabulkan majelis hakim karena dianggap jika hal itu merupakan permasalahan hukum lainnya. Terdakwa dipersilahakan mengajukan gugatan atau dengan upaya hukum lainnya. (*)

Editor: Roelan