Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Paulus Sule 'Sumringah'
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-07-2014 | 16:00 WIB
sidang_vonis_paulus_sule.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi proyek SPAM Natuna, Paulus Sule saat menjalni persidangan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Natuna, Paulus Sule akhirnya divonis satu tahun penjara, denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti oleh Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (21/7/2014).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Nofianto SH dan M. Zean SH, saling tuding, ketika Majelis Hakim menanyakan sikap mereka. Sedangkan Paulus Sule dan kuasa hukumnya langsung 'sumringah' dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis 1 tahun penjara Majelis Hakim yang diketuai R. Aji Suryo SH, Iwan Irawan SH dan Jonni Gultom SH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Paulus Sule selama 1 tahun dan 6 bulan, serta vonis teringan sepanjang putusan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Sesuai dengan fakta di persidangan, yang dihubungkan dengan keterangan sejumlah saksi, terdakwa Paulus Sule terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP," kata Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum terdakwa Paulus Sule, Juhrin Pasaribu SH, menyatakan, bersyuku, dan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa Elvielis yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan proyek, hingga saat ini belum disidangkan karena menurut JPU, masih sakit dan sedang berobat ke Padang, Sumatera Barat.

Editor: Dodo