Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mampu Bayar Utang, PN Tanjungpinang Eksekusi Harta Pengusaha Bauksit
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-07-2014 | 13:26 WIB
Sita Jaminan yang dilakukan PN atas Gugatan Marjuki.jpg Honda-Batam
Panitera PN Tanjungpinang saat melakukan eksekusi sita jaminan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan eksekusi sita jaminan terhadap harta benda milik pengusaha bauksit bernama Bun Ami. Eksekusi ini dilakukan setelah Bun Ami tak mampu membayar hutang kepada Marjuki dan kemudian digugat ke pengadilan.

Pelaksanaan sita jaminan dilakukan panitera pengganti atas gugatan Marjuki, nomor Nomor : 05/H & R/IV/2014, melalui kuasa hukumnya, Herman SH di PN Tanjungpinang pada Rabu (16/7/2014).

Herman mengatakan gugatan terhadap Bun Ami atas tidak adanya itikad baik serta ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan tergugat atas perjanjian kerjasama sub kontraktor pekerjaan penambangan bauksit di lahan milik Jodi Wirahadikusuma, di Kampung Bebek, Senggarang.

Dalam perjanjian kerjasama yang dibuat,  penggugat diberi pekerjaan untuk penggalian batu bauksit dari areal tanah yang digali sampai batu bauksit tersebut dibawa ke pelabuhan dan naik ke atas tongkang dengan perjanjian yang disepakati sebesar 3,3 dolar AS setiap satu metrik tonnya

Setelah hasil keluar dari Surveyor Independent (SI) atau SGS, dan semua penyediaan alat berat, dumptruck dan teknis di lapangan menjadi pekerjaan penggugat. Sementara tergugat menyediakan biaya operasional dan membayar setiap hasil pekerjaan penggugat dengan setiap 1 metrik tonnya US$ 3.30.

Berdasarkan perjanjian tersebut, penggugat langsung membuat rencana kerja dan mengerjakan lahan-lahan yang ditunjuk oleh tergugat. Kemudian dalam pelaksanaan kerja tersebut penggugat mulai bulan Mei hingga Juli 2013 dapat menambang dan menghasilkan batu bauksit sebanyak 137.273.8386 metrik ton.

"Hal ini sesuai dengan draf tongkang yang bila dirinci seharusnya penggugat mendapatkan uangnya sebesar 137.279.8363/MT x 12% x USD 3,30 =  USD 398.659,80. serta USD 398.659,80 x Rp. 11.000 = 4.385.257.800," kata Herman.

Dalam usaha tambang bauksit tersebut, pengugat hanya menerima pinjaman sebanyak dua kali total Rp1,2 miliar. Pinjaman yang diberikan oleh tergugat itu sangat jauh dari apa yang di peroleh. Namun penggugat masih berpikirtan positif dan tetap melanjutkan pekerjaannya, sesuai perhitungan kerja dengan draf tongkang senilai  Rp3,2 miliar

Pada bulan November 2013 tergugat ada juga memberikan pekerjaan di lokasi milik Budi sesuai dengan kesepakatan bahwa tergugat atas pekerjaan tersebut akan membayar sub kontraktor terhadap pekerjaan milik Budi dengan nilai Rp305.983.954.

Tanggal 15 November 20013, penggugat minta dihitung semua hasil pekerjaan dan biaya-biaya yang telah penggugat pergunakan selama proses penambangan oleh bagian pembukuan tergugat yang bernama Bunga dan Mety. Yang sudah disepakati berdasarkan draf tongkang kekurangan bayar atas pekerjaan yang dilakukan oleh penggugat Rp1.376.296.043 dimana dalam rincian tersebut baik dari pihak penggugat maupun dari wakil tergugat telah menandatangani perhitungan tersebut.

"Terhadap pekerjaan penambangan batu bauksit telah dikerjakan oleh penggugat belum sempat diekspor masih tertinggal di pelabuhan atau jetty berkisar sebanyak 25.000 MT.  Oleh penggugat meminta untuk dibayar,  namun tergugat selalu saja mengelak," ungkap Herman

Hal itu dilakukan berulangkali, sehingga penggugat sangat dirugikan atas perbuatan tergugat yang tidak mau menyelesaikan pembayaran. Akibatnya, penggugat ditagih pembayaran oleh sebagian pemilik alat berat, dumptruck dan biaya pengambilan minyak solar.

"Banyak sekali tekanan yang diterima oleh penggugat karena tidak dapat menyelesaikan pembayaran alat berat dan dumptruck," kata Herman.

Dilanjutkan, pada awal November 2013, alat berat milik penggugat dan dumptruck dikunci dan dirantai selama 2 minggu oleh anak buah Djodi Wirahadikusuma, dengan alasan bahwa dari pihak penyewaan tanahnya belum selesai seluruhnya dan menyegel semua alat berat yang ada di lokasi milik Djodi

Oleh penggugat mencoba memberikan penjelasan bahwa ia hanya bekerja sebagai sub kontrator dan penyewaan alat berat kami juga belum selesai dibayar oleh tergugat, dan pihaknya juga mencari tergugat.

Untuk membantu tergugat memediasikan dengan Djodi,  akhirnya dapat bertemu di Batam antara pengacara Djodi dan pengacara tergugat. Tindakan itu dilakukan agar persoalan tergugat dengan Djodi jangan sampai berimbas kepada alat berat milik penggugat yang berada di lahan tersebut.

Karena tergugat tidak mau membayar prestasinya berupa uang sisa pekerjaannya setelah tanggal 15 November 2013, sehingga pada awal bulan Maret 2014 penggugat melayangkan somasi I dengan Nomor : 03/H&R/II/2014, tertanggal 03 Maret  2014 dan somasi II tanggal 10 Maret 2016 No.06/H&R/III/2014

Atas tindakan tergugat yang dengan sengaja tidak membayar prestasi sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga penggugat bermasalah dengan pemilik alat berat, pemilik damtruk, pemilik minyak solar yang mengakibatkan rusak nama baik dan kepercayaan para pemilik alat berat maupun Pertamina yang memberikan minyak solar untuk bekerja dan lagi terjadinya penyegelan dengan dirantainya alat berat oleh pemilik tanah, sehingga secara immateril penggugat telah dirugikan dan bila dinilai dengan uang sejumlah Rp1 miliar

"Bila digabungkan kerugian materiil dan kerugian Imateril, Rp. 2.298.746.074 dan Rp. 1.000.000.000, berjumlah Rp3.298.746.074," kata Herman.

Agar gugatan penggugat dalam mengajukan gugatan ini sehingga putusannya perkara ini tidak sia-sia (Ilusoir), maka penggugat mohon kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, meletakkan sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik tergugat terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.

Dari sita eksekusi yang diajukan penggunggat tersebut, oleh juru sita PN Tanjungpinang hanya menadapatkan sejumlah barang milik tergugat berupa, 1 unit mobil Toyota Fortuner No.Pol BP 4 MI warna putih, 1 unit mobil Honda CRV Baru No.Pol BP 7 MI warna putih dan 1 unit mobil Honda Jazz dengan No.Pol BP 777 MI warna putih bergambar Hello Kitty.

Sita eksekusi lainnya juga dilakukan terhadap barang milik tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, di Rawasari Club House, Jalan Rawasari, KM 5 bawah, RT 04 RW 02 Blok C nomor 5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, termasuk sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Anggrek Merah Gang Mawar 1, RT 05 RW 03 Blok A No.8 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Dodo