Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Alkes Anambas Minta Alat Kesehatan yang Diadakan Dikembalikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-07-2014 | 19:08 WIB
koruptor_alkes_anambas.jpg Honda-Batam
 Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widiyanti, di persidangan. (foto: dok/BATMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Yuni Widiyanti, minta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengembalikan alat-alat kesehatan yang sempat diadakan. Alasannya, kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari tindak pidana korupsi itu sudah dikembalikan terdakwa kepada negara.

Demikian dikatakan Direktur CV Intan Diantika itu, melalui kuasa hukumnya, Nirwan SH, dalam pledoi pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (15/7/2014).

"Selain meminta keringanan hukuman, wajar terdakwa meminta barang yang sudah diadakan sebelumnya, dikembalikan pada klien kami karena nilai kerugian negara atas korupsi ini seluruhnya sudah dikembalikan," ujar Nirwan kepada wartawan usai sidang.

Adapun sejumlah alat kesehatan yang diadakan CV Intan Diantika itu berupa puluhan alat kesehatan yang sebelumnya telah dikirim dan disebar ke sejumlah puskesmas di Anambas. Dan hingga saat ini sejumlah alat tersebut juga digunakan dalam pemeriksaan kesehatan masyarakat di sana.

"Dalam pledoi wajar kami meminta barang dikembalikan atas telah dibayarnya keseluruhaan kerugaian negara, karena secara materi sudah tidak ada lagi kerugian negara," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yuni Widiyanti, Direktur CV Intan Diantika, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2009, dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasus korupsi dengan terdakwa Yuni Widiyanti, yang sebelumnya sempat buron selama dua tahun sejak 2012 hingga tertangkap di Bekasi pada 1 April 2014, merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novianto dan M Zaen SH, mengatakan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti nilai kerugiaan korupsi sebagaimana yang sudah disita dan disetorkan terdakwa saat penyidikan senilai Rp3,5 miliar.

Sementara itu, Yuni Widiyanti melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin R Aji Suryo SH menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan terdakwa. (*)

Editor: Roelan