Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Fasos dan Fasum Natuna Dituntut Berbeda
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-07-2014 | 17:28 WIB
koruptor_fasos_fasum_natuna.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa korupsi pengadaan fasos dan fasum di Kabupaten Natuna, Asmiadi dan Bakhtiar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pengadaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Natuna, masing-masing Asmiadi dan Bhaktiar, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (15/7/2014), JPU dari Kejaksaan Negeri Ranai, Bambang Widiyanto SH, menuntut Asmiadi dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa yang merupakan Kabag Tapem Sekda Natuna serta timses mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, ini juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp127 juta, kerugian negara atas manipulasi dan mark-up dana ganti rugi. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara, terdakwa Bhaktiar yang merupakan PPTK proyek, hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Sementara barang bukti dari kasus kedua terdakwa digunakan dalam perkara mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai saat ini BAP-nya masih P-19 atau masih dikembalikan jaksa ke penyidik Polres Natuna.

Sidang akan kembali digelar majelis hakim Iwan Irawan, Jonni Gultom dan R Aji Suryo SH pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Bambang, kepada wartawan usai sidang, mengatakan, perbedaan tuntutan di antara kedua terdakwa itu sesuai dengan fakta dan keterangan di persidangan. Terdakwa Bahtiar tidak menikmati Rp127 juta dana kerugiaan negera. "Sedangkan Asmiadi selaku Kabag Tsapem di Sekretaris Kabupaten Natuna, pada saat itu, dirinya yang mengambil dan menerima dana tersebut untuk diserahakan kepada timses kampanye Bupati Natuna, Raja Amirullah, saat kembali maju pada suksesi pemilihaan bupati," jelasnya.

Mengenai tindak lanjut BAP tersangka Raja Amirullah sendiri, Bambang menjelaskan jika sampai saat ini masih P-19 karena masih ada kekurangan kesaksiaan atas penggunaan uang yang diterima tim sukses Raja Amirullah dari Asmiadi. (*)

Editor: Roelan