Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dedi Candra Kembali Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-07-2014 | 16:37 WIB
dedi candra kpd wartawan di kejari tpi.jpg Honda-Batam
Dedi Candra menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Kejari Tanjungpinang, Senin (14/7/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah lebih setengah tahun bebas dari tahanan karena masa penahananya di kepolisian habis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menjebloskan Dedi Candra ke penjara, Senin (14/7/2014). Tersangka korupsi pengadaan lahan sekolah itu ditahan setelah penyidik Polres Tanjungpinang menyerahkan  proses tahap dua BAP korupsinya yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari.

Penyerahaan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang kepada Seksi Pidana Khusus Kejari sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, mengatakan, pelaksanaan penyerahaan tahap dua dilakukan atas telah lengkapnya BAP perkara tersangka Dedi Candara. "Hari ini kita lakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," ujar Oxy.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa dokumen dan kuitansi pembayaran ganti rugi lahan, sertifikat tanah, serta sejumlah dokumen lainya.

"Barang buktinya ada sekitar 30 dokumen yang dalam satu item terdapat sejumlah kuitansi,  sertifikat dan dokumen lainya," ujar salah seorang penyidik Polres Tanjungpinang di kantor Kejari.

Setelah diperiksa beberapa menit dan memeriksa kesehatannya, tersangka Dedi Candra langsung digiring dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati ke Rutan Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru  (USB-SD), dengan tersangka Dedi Candara, dilidik Polres Tanjungpinang sejak 2013 lalu. Satu tahun lebih BAP perkara tersangka bolak-balik, pada Juli 2014 ini baru dapat di-P21-kan polisi.

"Sesuai dengan BAP yang kita terima, tersangka Dedi Candra dijerat dengan Pasal 12 huruf 'i', juncto pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP," ujar Maruhum SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.

Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Dedi Candra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar 209. Penetapan tersangka Dedi Candra dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Dalam kasus ini, penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang di ketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinangi.
 
Dedi Candra sempat bebas demi hukum pada 1 Januari 2014 meskipun berkas perkaranya belum P-21. (*)

Editor: Roelan