Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gebuki Anggota Polisi, Dua Remaja Anggota Geng Motor di Batam Dibekuk
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 11-07-2014 | 16:54 WIB
dua anggota geng motor batam.jpg Honda-Batam
Dua remaja anggota geng motor di Mapolsek Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua bocah belasan tahun di Batam ini termasuk nekat. Ag (16) dan De (14), warga Tiban Indah, terpaksa harus berurusan dengan Unit Reserse Mapolsek Sekupang karena mengeroyok petugas polisi.

Kedua remaja yang juga anggota salah satu geng motor di Batam ini dibekuk polisi setelah dilaporkan Roti Putra Elvana (16), atas pengeroyokan di Tiban BTN, Rabu (9/7/2014) dan aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polda Kepri di sekitar SPBU Tiban Lama. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan saat nongkrong di depan SMPN 25 Batam,  Jumat (11/7/2014).

Saat diperiksa, Ag dan De mengaku baru dua minggu bergabung dengan geng motor Putra Alor Comunity Eclusive Tiban. Mereka juga mengaku tidak ikut memukul saat pengeroyokan terhadap anggota polisi. "Yang pukul ketua geng kami, Alvin, dan kawan satu geng. Kami hanya melihat saja," aku De.

Pengeroyokan terhadap anggota polisi itu berawal ketika mereka sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat melintas di sekitar SPBU Tiban Lama, De dan Ag yang berboncengan terlibat adu mulut dengan anggota polisi berpakaian preman, yang berboncengan dengan istrinya.

"Awalnya karena tatap-tatapan, karena saya tidak suka terus saya tanya, 'Apa?' Terus dia polisi itu malah nagajak ribut," katanya.

Namun saat adu mulut, Ag dan De pergi untuk memanggil gengnya. Saat kembali mereka langsung mengeroyok anggota polisi itu. Usai mengeroyok, anggota geng motor ini langsung kabur.

Menurut Ag dan De, saat pengeroyokan mereka tidak tahu jika korban yang mereka keroyok itu adalah anggota polisi. "Saya tahunya dari teman kalau korbannya polisi," ujar Ag.

Saat berkumpul dengan sesama gengnya, Ag dan De juga mengaku kerap melakukan aksi-aksi anarkis pada pengendara lainnya. "Karena sudah terpengaruh mabuk," ujarnya.

Akibat aksi anarkisnya itu kini dua anggota geng motor yang ditinggal kabur ketuanya itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry. (*)

Editor: Roelan