Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isteri Tersangka Pencurian Praperadilkan Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-07-2014 | 16:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Bintan digugat istri tersangka pencurian. Dinilai tidak profesional dalam melakukan penangkapan dan penahanan suaminya yang dituduh sebagai pencuri dan ditembak, Meliana, isteri dari tersangka M Fadeli, mempraperadilkan penyidik Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan.

Permohonan praperadilkan Meliana itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dengan nomor 035.L/LF-SYL/TPI/VII/2014 melalui kuasa hukumnya, Syahril SH, Kamis (10/7/2014). Syahril SH mengatakan, kejadiaan penangkapan suami termohon, Meliana, dilakukan tujuh anggota polisi dari Polsek Bintan Timur, sekitar pukul 22.00 WIB pada 25 Juni 2014 lalu dari rumahnya di Puri Alamanda RT05/RW02 Kelurahaan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Tanjunguban.

"Saat penangkapan, isterinya tidak tahu siapa yang melakukan penangkapan karena tidak memperlihatkan surat tugas, identitas serta surat perintah penangkapan terhadap M Fadeli yang disangka melakukan pencurian," ujar Syahril kepada wartawan.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2014, Meliana baru mengetahui jika suaminya ditangkap tujuh petugas polisi dari Polsek Bintan Timur. Saat ditangkap, menurut Meliana melalui kuasa hukumnya itu, Fadeli bukan dibawa ke Mapolsek Bintan Timur, namun dibawa ke hutan di Wacopek, dan di hutan itulah Fadeli ditembak.

"Tindakan anggota polisi melakukan penembakan jelas-jelas di luar prosedural, karena suami termohon pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan atau melakukan tindakan yang membahayakan atau tertangkap tangan melakukan tindakan pidana pencurian," kata Syahril.

Karena itu dia menilai penangkapan serta penahanan terhadap Fadeli tidak sah demi hukum.

Selain itu, di dalam sel tahanan Mapolsek Bintan Timur, suami pemohon juga menerima perbuatan yang tidak manusiawi karena dipukuli yang mengakibatakan mata bengkak-bengkak dan badannya mengalami luka memar.

"Atas tidak sah dan penyelaman prosedural terhadap penangkapan dan penahanan suami pemohon, hingga beralasan hukum, melalui permohonan praperadilan ini, suami pemohon dilepaskan dari tahanan," ujar Syahril.

Pemohon juga meminta majelis mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dengan menyatakan polisi telah salah prosedur dalam melakukan penahanan dan penangkapan serta menyatakan suami pemohon dilepaskan dari tahanan polisi.

Humas PN Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, membenarkan pengajuaan praperadilan tersebut. Dalam waktu dekat, katanya, Ketua PN Tanjungpinang akan menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan praperadilan pemohon. (*)

Editor: Roelan