Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Charitas Batam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-07-2014 | 15:25 WIB
ilustrasi pedofilia.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Martinus Eko Widodo (36) terhadap AF (3), anak yang dititipkan di tempat penitipan anak Yayasan Charitas di Perumahan Bukit Indah Sukajadi yang terjadi pada Jumat (25/4/2014) silam akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita masih mendalami penyidikan. Saksi-saksi masih kita panggil untuk pemeriksaan," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Moh Hendra Suhartiyono, belum lama ini.

Kasus yang membutuhkan waktu lama untuk pengungkapannya tersebut juga menjadi atensi dan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal tersebut dibuktikan dengan kedatangan Komisioner KPAI, Putu Elvina Gani ke Batam, Rabu (30/4/2014) lalu.

Ia mengatakan, kedatangannya lebih kepada peninjuan KPAI dan mencari profil yang lebih jelas fenomena kekerasan seksual terhadap anak, baik dari segi korban maupun pelaku. Selain itu KPAI juga mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang mengenai penanganan hukum kasus tersebut. "Sejauh ini dalam hal penyidik masih memprogres kasus ini agar cepat terungkap," ungkapnya.

Sementara itu, hasil yang didapat KPPAD Batam beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pengakuan anak sangat konsisten terhadap pelaku yang bekerja sebagai petufas kebersihan di sekolah tersebut. Malahan, setiap meoihat pelaku, korban merasa ketakutan.

Namun kuasa hukum dari pihak sekolah Charitas dan pelaku meminta agar pihak-pihak terkait jangan langaung menuding kliennya telah melakukan perbuatan asusila. Sebab, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum di dapat hasil akhirnya. (*)

Editor: Roelan