Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Kasus Korupsi Masjid Jamiatul Aula Teluksebong Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Jum'at | 11-07-2014 | 14:11 WIB
dua tersangka masjid teluksebong.JPG Honda-Batam
Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Jamiatul Aula Teluksebong, saat diamankan bersama barang bukti yang ditunjukkan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bintan, Iptu Kahardani. (Foto: Harjo Waluyo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua tersangka kasus korupsi Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (11/7/2014). Yusrizal yang menjabat sebagai ketua yayasan AL Ansar dan Zainal Arifin selaku bendahara yayasan, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Juni 2013.

"Keduanya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hari ini," kata Kasatreskrim Polres Bintan melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Kahardani, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh warga desa Sebong Lagoi pada Juni 2013 lalu. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memakan waktu satu tahun, diketahui ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan kedua tersangka," ungkap Kahardani.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan cara membuat laporan fiktif dan memalsukan sejumlah data. Seperti pada 2011, anggaran renovasi Masjid Jamiatul Aula yang diterima melalui yayasan AL Ansar sebesar Rp200 juta. Selanjutnya pada 2012 yayasan yang dipimpin oleh tersangka kembali mendapat anggaran hibah dari Pemkab Bintan sebesar Rp430 juta, selanjutnya pada 2013 kembali menerima dana hibah sebesar Rp640 juta.

Pada saat dilaporkan sejumlah warga, anggaran itu baru dicairkan sekitar 70 persen dan baru digunakan sebsar Rp82 juta. "Dalam membuat laporan pertanggjawaban (LPj), tersangka membuat laporan piktif dengan cara membuat laporan palsu, stempel toko bangunan palsu yang digunakan untuk membuat kuitansi pembayaran. Sementara dalam aturannya setiap belanja yang mengunakan dana APBD harus sesuai dengan bukti lengkap dan sah," terangnya.

Atas perbuatan tersangka dan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP cabang Kepri, disimpulkkan kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp147 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan sementara di sel tahanan Mapolres Bintan. Keduanya dijerat dengan pasal 2, ayat (3), (9), juncto pasal 13 dan pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Kejaksaan sudah menyatakan kasus korupsi tersebut sudah lengkap atau P-21, maka tersangka dengan sejumlah barang bukti langsung kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Ada pun barang bukti yang mengantar tersangka ke dalam penjara tersebut di antaranya satu unit laptop merk Acer, satu unit kamera, satu stempel palsu atas nama salah satu toko bangunan, laporan pertanggjawaban (LPj) fiktif tahun 2011 dan 2013, nota dan kuitansi palsu serta uang tunai sebesar Rp378.695.600 dari tangan Yusrizal dan sebanyak Rp5 juta dari tangan Zainal Arifin. (*)

Editor: Roelan