Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri Ini Disebut Nikmati Fasilitas Mewah di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-07-2014 | 18:03 WIB
tersangka-korupsi-rutan-batam1.jpg Honda-Batam
Abdul Muis (jaket coklat) dan Asep Gustama Nur (kiri), saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejati Kepri, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi proyek pembangunan Rutan Batam, Abdul Muis, diduga mendapatkan layanan istimewa di Rutan Kelas IB Tanjungpinang. Keluarga Abdul Muis juga disebut-sebut bebas melenggang keluar masuk Rutan.

"Kami tidak tahu itu pejabat Kanwil. Tapi sejak ditahan, keluarganya nampak bebas keluar masuk Rutan di luar jam besuk yang ditetapkan," beber salah seorang tahanan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014).

Menurut sumber, sebuah kasur springbed tebal juga dipesan dan dimasukkan keluarga tersangka ke Rutan. Namun, ketika tahanan lain meminta memasukkan kasur untuk pelapis tidur, tidak diizinkan oleh petugas jaga.

Kepala Rutan Kelas IB Tanjungpinang, Kunrat Kasmir, yang dikonfirmasi terkait fasilitas mewah yang dinikmati Abdul Muis, membantah isu tersebut. Dia menegaskan, pihak Rutan memperlakukan hak yang sama terhadap semua tahanan, termasuk pelaksanaan admisi orientasi (AO) atau tahap pengenalan lingkungan pada tahanan yang baru masuk di Rutan.

"Kita tidak ada memberikan keistimewaan pada tahanan yang masuk ke Rutan, termasuk dia (Abdul Muis, red) karena protap dan mekanismenya sudah ada," tegas Kunrat Kamsir.

Hingga saat ini, kata Kunrat, Abdul Muis dan Asep Gustama dan 35 tahanan lainya berada dan ditempatkan pada tahanan AO untuk menjalani masa orientasi sebagai tahanan baru.

Kunrat juga membantah adanya fasilitas kasur yang dimasukkan ke Rutan. "Hanya memang kalau ada keluarganya yang membesuk dan menitipkan sesuatu pada petugas jaga, kita sampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Muis yang merupakan Kepala Bidang Program dan Perencanaan Kanwil Kemenkumham Kepri ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara bersama Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gustama Nur, oleh Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Baloi, Batam.

Keduanya dijebloskan ke penjara sejak Senin (7/7/2014) siang sekitar pukul 14.15 WIB setelah diperiksa sekitar lima jam di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Kepri. (*)

Editor: Roelan