Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Umrah

Saksi Ahli Sebut PPK Paling Bertanggung Jawab dalam Korupsi Poyek Umrah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-07-2014 | 08:36 WIB
saksi-ahli-di-persidangan-umrah1.jpg Honda-Batam
Endra Mayendra saat memberikan kesaksian ahlinya dalam sidang korupsi proyek gedung kompetensi baru Umrah di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Kepri, Endra Mayendra, mengatakan, yang paling bertanggung jawab terhadap progres dan pelaksanan proyek, sesuai dengan Keppres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah adalah Pajabat Pembuat Komitment (PPK).

Sementara Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan panitia pengawas pekerjaan, merupakan tim pendukung dari pelaksana tanggung jawab PPK. Dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan panitia pengawas inti, yang SK dan kewenangnya sama dengan PPK dan bertangung jawab kepada Pegguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu disampaikan Endra Mayendra dalam keterangannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan gedung kompetensi baru Universitas Maritim Raja Ai Haji (Umrah), dengan terdakwa Tengku Aprizal selaku PPK proyek, di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/7/2014).

‎"Yang paling bertangung jawab dan memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan proyek fisik adalah PPK. Sedangkan kontraktor, PPTK dan konsultan pengawas merupakan bagian pendukung dari tangung jawab PPK dalam melaksanakan pembangunan fisik," ujar Endra Mayendar.

Kepada majelis hakim yang dalam kesempatan itu meminta pendapatnya atas kinerja PPK Tengku Aprizal dalam pelaksanan kegiatan pembangunan Umrah, Endra Mayendra juga mengatakan, jika dalam proyek Umrah, PPK gagal dan lalai bersama tim pendukung atas progres yang sebelumnya belum harus dibayar tetapi dilakukan pembayaran.

"PPK tidak memenage kegiatan pelaksanaan pekerjaan, serta memprediksi progres pelaksanaan pekerjaan akan selesai hingga diakhir mata anggaran 31 Desember 2013. Dalam pelaporan berita acara pogres terjadi pelanggaran aturan sebagaimana yang diamanatkan oleh Keppres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah," jelasnya.

Endra juga mengatakan, sesuai dengan aturan pelaksanaan kontrak 'unit price' sebagaimana proyek Umrah, dilaksanakan berdasarkan satuan kerja serta volume yang dikerjakan. Sehingga penilaian dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kondisi riel pekerjaan proyek di lapangan.

"Kontrak Umrah adalah model kontrak 'unit price' dengan kontrak berjalan. Tetapi dalam proses pelaksanan fisik dan termin, tidak sesuai progres realisasi pekerjaan di lapangan. Harusnya hal ini tidak boleh dilakukan dalam pekerjaan konstruksi, tetapi pihak panitia harus membayar pekerjaan yang selesai dengan progres terukur serta sesuai dengan skedul pekerjaan, baik secara mingguan serta bulanan," paparnya.

‎Adapun motif pertama yang dilihat dari pelakanaan proyek Umrah, Endra menambahkan, dilakukan saat masa kontrak berakhir. Volume progres pekerjaan masih kecil namun diharapkan pada akhir anggaran. Akibat penyerahan anggaran minim, PPK melakukan penarikan dana terlebih dahulu sebelum akhirnya tutup buku dan dan dikembalikan ke pusat.

Sayangnya, kata Endra, Panitia Penerima Hasil Pekerjaa (PPHP) sebagai penilai dan pengawas progres pelaksanaan pekerjaan, dalam proyek UMRAH juga tidak melaksanakan pengawasan dan penilaian sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan KPA. PPHP Tidak melakukan penilaian proyek Umrah secara bertahap sesuai dengan jadwal progres mingguan maupun pekerjaan bulanan.

"PPHP tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Harusnya dalam melaksanakan penilaian, PPHP bukan saja hanya menilai namun harus turun ke lapangan karena berita acara serah terima hasil pekerjaan kewenangan PPHP," ujarnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, tambah Endra, PPHP harus melakukan penelitian dan pemeriksaan secara detail sesuai dengan berita acara penyerahan progres pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor dan konsultan serta PPTK. Selain itu, dalam pengajuan pencairan terminisasi proyek, harusnya PPK tidak boleh tanda tangan progres berita acara pencairan sebelum diperiksa dan diteliti secara seksama oleh PPHP.

‎Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim R. Aji Suryo menyatakan akan kembali melaksanakan sidang pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Redaksi