Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyorot Dugaan Penyimpangan APBD Anambas

Proyek Sambungan Air Bersih Berakhir Sia-sia (Bag V)
Oleh : Magid
Rabu | 01-06-2011 | 15:12 WIB
107372_anak-anak-bermain-air_300_225.JPG Honda-Batam

Pembangunan sambungan air bersih sangat dibutuhkan masyarakat Anambas. Foto ilustrasi

Anambas, batamtoday - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 Kabupaten Anambas telah dianggarkan proyek pembangunan sambungan air bersih ke 3 (tiga) Desa, sebesar Rp 318.210.000. Namun proyek pembangunan 645 unit sambungan tersebut sebagian besar berakhir sia-sia karena tidak dapat difungsikan.

Dari data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis batamtoday, Rabu, 1 Juni 2011, realisasi proyek penyambungan yang sudah terealisasi 100 persen dan sudah diserah terimakan tersebut sebagian besar tidak dapat difungsikan.

Dalam laporan audit bernomor 78b/S/XIII.TJP/07/2010, auditor BPK menyimpulkan bahwa proyek pembangunan sambungan pipa ke 3 (tiga) Desa, masing-masing Desa Ladan, Desa Air Asuk, dan Desa Tebang, masuk dalam kategori pemborosan, karena tidak mendatangkan manfaat lansung, terutama sambungan yang dibangun di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak.

"Hasil pemeriksaan fisik Tim BPK RI tanggal 20 februari 2010 menemukan banyak sambungan di Desa Ladan dalam kondisi rusak. Dan Air tidak dapat dialirkan dari sumber ke rumah penduduk," tulis laporan yang diterima batamtoday.

Seperti diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan sambungan yang dianggarkan dalam APBD 2009 tersebut, Pemerintah Kabupaten Anambas telah melakukan proses lelang terbuka. Akhirnya ditunjuk rekanan kerja yakni CV Pulau Durai memalui kontrak nomor 11.LU/SPKK/DPU-PE/IX/2009 tanggal 24 September 2009. 

Waktu pengerjaan yang disepakati sesuai dengan nota kontrak tersebut yakni 100 hari kerja, dengan deadline pada 25 Desember 2009. Jumlah sambungan yang dianggarkan sekitar 645 unit, dengan penyebaran di 3 (tiga) Desa. Untuk Desa Air Asuk dialokasikan 200 unit sambungan dengan nominal anggaran Rp89.700.000. Desa Ladan Kecamatan Palmatak dialokasikan 250 unit dengan nominal Rp112.125.000. Sedangkan Desa Tebang 195 sambungan dianggarkan Rp87.457.500. 

Kesimpulan audit, BPK menyatakan pembangunan sambungan di Desa Ladan menyebabkan kerugian negara hingga Rp112.125.000.