Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Asuransi PNS Batam

Putusan Pengadilan Tinggi Hanya Wajibkan PT BAJ Bayar Rp70 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Senin | 07-07-2014 | 14:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya banding yang dilakukan Pemko Batam terhadap putusan PN Batam terkait pembayaran premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor Pemko Batam sepertinya sia-sia. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru malah mengurangi nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dari Rp80 miliar menjadi Rp70 miliar.

Sengketa dana asuransi PNS Batam tersebut karena PT BAJ menghentikan kerjasama sepihak. Namun perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar hingga berujung ke ranah hukum.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi dengan Majelis Hakim Nommy H.T Siahaan, H. Dasniel dan Anthony Syarief pada tanggal 2 Juni 2014 dan diterima PN Batam, Senin 7 Juni 2014.

Amar putusan isinya memperbaiki putusan PN Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu mengenai jumlah ganti rugi.

"Putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagan, menyatakan tergugat melakukan ingkar janji (wan prestasi) dan menghukum tergugat ganti rugi materiil Rp70 miliar," kata Cahyono kepada wartawan.

Atas putusan tersebut, lanjut Cahyono, pihak-pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tempo 14 hari setelah pihak menerima salinan putusan tersebut.

"Mereka bisa mengajukan Kasasi waktunya 14 hari setelah diterima pihak-pihak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan gugatan wan prestasi Pemko Batam terhadap PT BAJ pada Kamis (19/12/2013), Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan sebagian dan tergugat membayar premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor sebesar Rp80 miliar.

Dalam surat putusan No.136/Pdt.G/2013/PN.BTM, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Yuli menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.

"Menghukum tergugat membayar THT Rp80 miliar dan menolak gugatan penggugat selebihnya," kata Jack.

Editor: Dodo