Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tidak Bisa Bebaskan WTO Untuk Sekolah Negeri yang Sudah Berdiri
Oleh : Ali/TN
Rabu | 01-06-2011 | 10:33 WIB

Batam, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa membebaskan iuran wajib tahunan otorita (WTO) bagi sekolah yang sudah berdiri, tetapi untuk yang baru akan dibangun kemungkinan bisa diberikan asal sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan Ketua BP Batam.


Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Joko Wiwoho, kepada batamtoday hari ini, Rabu, 1 Juni 2011, menanggapi permohonan Walikota Batam Ahmad Dahlan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membebaskan Uang Wajib Tahunan (WTO) pada sekolah negeri di dalam lahan pengembang perumahan (developer).

"Kalau untuk sekolah negeri yang sudah ada, tidak bisa dilakukan pembebasan WTO, pihak sekolah harus membayar WTO per 30 tahun," ujarnya.

Tetapi kalau untuk sekolah yang baru akan dibangun, kata Joko, dapat saja diberikan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua BP Batam.

Permohonan tertulis dapat diajukan secara langsung oleh Pemko Batam, atau sekedar mengetahui jika yang mengajukanya adalah pihak pengembang.

"Jadi pihak pengembang pun dapat mengajukan pembebasan WTO, tetapi harus diketahui oleh Pemko Batam," kata Joko.

Namun demikian, tentu semua terpulang kepada Ketua BP Batam, apakah persetujuan tersebut dapat disetujui atau tidak, timpalnya.

Dilain pihak, Joko mengatakan, BP Batam tidak dapat memberikan fasilitas lahan matang kepada pemko Batam untuk dibangun sekolah negeri, karena lahan di Batam tidak ada lagi yang siap bangun.

"Lahan di Batam saat ini sudah tidak ada yang siap bangun, sehingga harus dilakukan pematangan lahan sendiri," ujarnya.