Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Perampok Money Changer di Nagoya Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 04-07-2014 | 14:42 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus perampokan money changer di Nagoya yakni Yose Lembata dan Lambung Lumban Toruan dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara, Kamis (3/7/2014) kemarin. Sedangkan terdakwa Malem Tarigan belum dilakukan penuntutan.

"Terdakwa Yose Lembata dan Lambung Lumban Toruan dituntut 6 tahun penjara, mereka residivis. Terdakwa Malem Tarigan akan kita tuntut minggu depan," ujar Wahyu kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/7/2014) siang.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah uang yang dirampok sangat besar mencapai Rp2 Miliar. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa koperatif dan berterus terang selama persidangan.

"Terdakwa dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan money changer di pertokoan dekat Sari Jaya Hotel, Nagoya, Rabu (11/12/2013). Satu pelaku berinisial T terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tiga pelaku perampokan ini menyatroni money changer pada Jumat (29/11/2013) malam dan berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2 miliar. Tak hanya merampok, pelaku juga melukai salah seorang karyawan.

Editor: Dodo