Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berjudi di Kantor Gubernur Lama, Empat Pemuda Dijebloskan ke Sel
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-07-2014 | 18:55 WIB
ilustrasi-judi.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat pria pekerja bangunan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang karena kedapatan asyik bermain judi remi di kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) lama, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Sabtu (28/6/2014).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratista, mengatakan, keempat orang yang diamankan, masing-masing Rusnadi, Misnen, Sobri dan Tandi. Keepatnya merupakan pekerja bangunan proyek renovasi gedung eks kantor gubernur itu.


Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp347 ribu sebagai barang bukti.

"Penggerebekan keempat orang ini kita lakukan atas laporan masyarakat. Saat digerebek, tida dari empat pemain berusaha kabur hingga terpaksa dilakukan beberapa kali tembakan peringatan," jelas Oxy.
 
Dari pengakuaan keempat tersangka itu, jenis permainan yang mereka lakukan berupa judi jenis song. Tepatnya dengan memakai kartu remi di bedeng samping kantor Gubernur Kepri lama.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini keempat orang tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan