Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam: Bapedal Bertanggung Jawab Atas Aktivitas di Lingkungan KPLI
Oleh : Ali / Dodo
Selasa | 31-05-2011 | 19:30 WIB

Batam, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan segala aktivitas di dalam Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) merupakan tanggungjawab penuh dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam terutama menyangkut pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Semua aktivitas di KPLI yang bertanggungjawab adalah Bapedal sebagai pelaksana yang memiliki wewenang," ujar Dwi Djoko Wiwoho, Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam kepada wartawan, Selasa, 31 Mei 2011 di Batam Center.

Dwi Djoko mengatakan fungsi BP Batam hanya sebatas menerima limbah dari industri yang telah memperoleh izin Bapedalda dan lembaga itu juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan pengawasan yang dilakukan terhadap pengelolaan limbah B3.

"Bapedal melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan bagi lingkungan. Sekali lagi, kami hanya berfungsi penyedia lahan," tandasnya.

Sementara itu Dendi Gustinandar, Kasi Humas BP Kawasan menyebutkan, luas lahan yang digunakan untuk KPLI, yang berada di Kabil, kecatan Nongsa ini mencapai 20 hektar. Namun Dendi belum dapat memberitahukan kapasitas dan daya tampung limbah B3 di KPLI itu sendiri.

"Untuk limbah yang tidak bisa diproses, akan dikirim ke tempat pemusnahan limbah di Cileungsi," katanya.

Dendi mengatakan lebih lanjut, untuk pengiriman limbah ke Cileungsi dilakukan 30 hingga 40 persen dari limbah B3 yang tidak bisa diproses di KPLI.

Untuk diketahui, ratusan ton limbah karbit yang merupakan limbah B3 dibiarkan menggunung di lahan PT HG di KPLI Kabil sejak 2006 lalu, tanpa diproses sesuai yang diatur di dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Tumpukan limbah B3 jenis karbit itu merupakan limbah las asitelin yang digunakan di tiga perusahaan perkapalan dan perpipaan di bidang pelayaran di Batam.