Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Batam: Uang Lembur Wajib Dibayar Perusahaan
Oleh : Gokli / Dodo
Selasa | 31-05-2011 | 18:38 WIB

Batam, batamtoday - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menegaskan bahwa perusahaan wajib untuk membayar uang lembur karyawan yang melebihi jam kerja.

"Kalau melebihi jam kerja dimaksud sudah termasuk lembur, dan itu hak dari karyawan yang harus dibayar oleh perusahaan," ungkap Jalfriman, Kepala Seksi Higienis Perusahaan dan Kecelakaan Kerja Disnaker Kota Batam, Selasa, 31 Mei 2011.

Jalfirman menjelaskan sesuai dengan peraturan Disnaker bahwa waktu kerja normal adalah tujuh jam untuk karyawan yang bekerja selama enam hari, dan delapan jam bagi karyawan yang bekerja selama lima hari.

Apabila karyawan tidak mendapatkan hak uang lembur tersebut, Jalfirman menyarankan agar membuat laporan ke Disnaker. Pengaduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti untuk penyelesaianya.

Sementara itu, saat ditanya tentang adanya perusahaan yang menerapkan aturan penahanan ijazah terhadap karyawannya yang dianggap merugikan, Jalfriman menjawab bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak ada larangan atau suatu keharusan untuk menahan ijazah karyawan.

"Penahanan ijazah itu merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan," ujar Jalfirman.

Jika ada karyawan yang merasa keberatan atas penahanan ijazah, Jalfirman mengatakan dapat meminta bantuan ke Disnaker. Disnaker akan mengupayakan agar ijazah tersebut dikembalikan, dan apabila  tersebut hilang atau rusak maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab.

"Kalau ijazah tersebut hilang bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan. Ataupun perusahaan kita minta untuk menggantinya hingga terbit ijazah yang baru," katanya.