Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Rp147 Juta

Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Masjid di Teluksebong Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-07-2014 | 19:17 WIB
masjid_teluksebong.jpg Honda-Batam
Masjid Jamiatul Aula di Teluksebong.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan. berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Telungsebong, Kabupaten Bintan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dua orang pengurus yayasan pembangunan masjid itu, Yusrizal Efendi sebagai ketua dan Zainal Arifin sebagai wakil ketua merangkap bendahara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"BAP-nya sudah hampir rampung dan lengkap, hingga akan kita P-21 dalam waktu dekat ini," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang kepada wartawan, Rabu (2/7/2014).

Maruhum menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi lebih, termasuk tukang dan warga yang melaksanakan pembangunan. Adapun nilai kerugiaan negara berdasarkan audit BPKP Kepri sebesar Rp147 juta, atas laporan pertangungjawaban panitia dalam pelaksanaan pembangunan yang tidak dapat dipertangungjawabkan.

"Dalam waktu dekat setelah kita P21, penyerahan tahap duanya dilakukan, yang tentu kedua tersangka akan dilakukan penahanan," imbuh Maruhum.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan penyidik dugaan korupsi dana hibah pembanguan Masjid Jamiatul Aula, di Kecamatan Telungsebong dilakukan Satreskrim Polres Bintan.

Dalam kronologisnya, pelaksanaan pembangunan masjid dilakukan oleh Yayasan Al-Anshar yang menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp200 juta pada 2011, kemudian pada tahun 2012 kembali digelontorkan dana hibah dari APBD Bintan sebesar Rp340 juta. Ternyata dalam pelaksanaanya, laporan pertangungjawaban pengunaan dana hibah tidak dapat dibuat dan yang paling fatal Yayasan Al Ansar juga tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bintan.

Dalam BAP yang diterima JPU, tersangka Yusrizal Efendi selaku Ketua Yayasan dan Zainal Arifin selaku wakil ketua merangkap bendahara dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan korupsi dana hibah.

Terdakwa disangka membuat surat atau laporan fiktif dalam pengerjaan pembangunan masjid itu. Surat laporan itu dibuat-buat sendiri. Anggaran pembangunan masjid itu Rp1,16 milliar dan kerugian negaranya sekitar Rp147 juta.

Saat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan oleh polisi, para pelapor mengaku sempat mendapatkan tekanan dari sejumlah pejabat Bintan, yang langsung mendatangi sejumlah pelapor dan meminta agar mencabut laporan polisi terkait dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Jamiatul tersebut. (*)

Editor: Roelan