Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bertahun-tahun Pembuangan Limbah di Dam Duriangkang

Bapedalda Mengaku Kesulitan Cari Saksi
Oleh : Ali/TN
Selasa | 31-05-2011 | 16:57 WIB
lira.gif Honda-Batam

Kepla Bapedalda Batam, Dendi Purnomo, sebelah kri memakai topi, dan Korlap LIRA, Ahmad Rosano, kanan, tengah berdilalog terkait penanganan kasus limbah di Dam Duriangkang, Selasa 31 Mei 2011. (Foto: Ali).

Batam, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku kesulitan melakukan pengusutan kasus pencemaran lingkungan di Dam Duriangkang, karena tidak adanya saksi-saksi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Demikian dikatakan Kepala Bapedalda Pemo Batam, Dendi Purnomo, ketika bertemu dengan aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), yang melakukan aksi di depan kantor Walikota Batam, Selasa, 31 Mei 2011, menuntut Pemko Batam segera melakukan tindakan hukum atas pencemaran di Dam Duriangkang yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 lalu.

Ketika berdialog dengan Korlap LIRA, Ahmad Rosano, Dendi mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan mendapatkan saksi-saski untuk dimintai keteranganya soal pencemaran di Dam Duriangkang, sehingga kasusnya bisa ditindalanjuti ke ranah pidana.

"Atas pencemaran lingkungan di Dam Duriangkang ini, kami tidak tinggal diam. Kita terus melakukan proses," terang Dendi Purnomo yang mengaku kesulitan mendapatkan keterangan saksi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Untuk mengungkap kasus ini, pada tanggal 4 Maret lalu saya sudah mengerahkan tim untuk melakukan proses. Hanya saja, kami terkendala karena tidak adanya saksi," kilah Dendi lagi.


Meski demikian, aktivis LIRA meragukan omongan orang nomor 1 di Bapedalda batam ini. Karena saksi, menurut mereka, bisa saja diperoleh Bapedalda dari warga sekitar, termasuk salah seorang pelaku aksi saat itu, yakni Suryani Pardede yang mengaku siap dan sesegera mungkin mengirim sejumlah saksi utama yang mengetahui persis pencemaran limbah di Dam Duriangkang, yang diduga kuat dilakukan oleh seorang anggota Komisi III DPRD Batam.

Kepada Dendi, Suryani mengatakan, kalau anggota DPRD tersebut, disebut-sebut bernama Jefry Simanjuntak dari Fraksi PKB. Jefry, kata Suryani, langsung menitipkan 500 drum berisikan 80 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sludge Oil kepada dirinya untuk dibenamkan di Dam Duriangkang.

"Dia (Jefry Simanjuntak, red) mengatakan itu bukan B3, dia menipu saya. Ternyata, setelah beberapa lama, sayuran yang saya tanam dan saya siram dengan air waduk mati semua," terang Suryani.

Suryani juga mengatakan, gara-gara perbuatan Anggota DPRD tersebut, dirinya dan anak-anaknya terpecah belah. Karena semenjak mencuatnya kasus ini ke tengah publik, Jefri, kata Suryani, memisahkan dirinya dengan anak-anaknya, yang notbene merupakan saksi kunci dalam kasus pencemaran lingkungan ini.

"Anak saya disuruh balik kampung sama Jefri, anak saya diberi uang. Sekarang mau kembali lagi ke Batam tidak ada uang, tapi tidak apa-apa, biarlah saya berhutang kepada orang asalkan anak saya dapat memberikan kesaksian kepada Bapedal," ungkap Suryani di hadapan Dendi.

Selain anak pertamanya yang akan didatangkan dari kampung, Suryani yang didukung aktifis LIRA ini juga mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang dapat menjerat Jefri Simanjuntak ke ranah hukum.