Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Gedung Serbaguna SMK I Karimun

Komisaris CV BUS Buron, PN Tanjungpinang Gelar Sidang In Absentia
Oleh : Charles
Selasa | 31-05-2011 | 14:48 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Sidang korupsi pembangunan Gedung Serba Guna SMK Negeri I Karimun, dengan terdakwa Edi Acai (30) sebagai Sekretaris CV.BUS disidangkan tanpa terdakwa (in absentia), di PN Tajungpinang, Selasa, 31 Mei 2011.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Endang Amperawati SH, P.Marun SH dan Fachren SH ini, dilakukan dengan hanya menghadirkan sejumlah saksi, setelah sebelumnya dua Jaksa Penuntut Umum masing-masing Bagus SH dan Yanu SH membacaan dakwaannya pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Acai didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Bagus SH mengatakan, sidang in absentia ini terpaksa dilakukan karena terdakwa  Edi Acai tidak dapat dihadirkan.

"Kita sudah beberapa kali mencari dan memanggil terdakwa bahakan sampai kita dicari ke rumah, tetapi terdakwa Edi Acai tidak bisa kita temukan, hingga saat ini yng bersangkutan kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Bagus.

Korupsi yang dilakukan terdakwa, tambah Bagus dan Yanu, merupakan tindak lanjut dari sidang dua terdakwa lainya masing-masing Sofyan Efendi selaku Direktur CV BUS, dan Raja Afdillah selaku PPTK pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Kasus korupsi dengan terdakwa Edi Acai ini, mengakibatkan kerugiaan negara mencapai Rp157 juta menggunakan APBD tahun 2006 dan proyeknya dilaksanakan pada 2007 lalu, dengan modus mencairkan dana proyek, melalui capaian progres pembangunan fiktif," ujarnya.  

Adapun peranan terdakwa Edi Acai adalah sebagai Komisaris CV BUS, dan orang yang berperan mencairkan dana proyek melalui rekening perusahaan, setelah sebelumnya dikucurkan dan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Saat ini kita menghadirkan dua saksi, terdiri dari Atmadinata sebagai saksi pengendali kegiatan, dan Mughdali sebagai kepala sekolah SMK Negeri I Karimun, serta Ripaldi sebagai konsultan proyek," terang Bagus lagi.

Dari pemeriksaan ke tiga saksi, lanjut Bagus, ketiganya menyatakan kalau anggaran proyek tersebut telah dicairkan, berdasarkan progres fiktif penyelesaiaan pengerjaan di lapangan.

Dari 65 persen dana yang dikeluarkan, progres penyelesaian riil bangunan proyek di lapangan hanya 40 persen, hingga terjadi kelebihaan pembayaran yang dikorupsi.

Sidang akan kembali digelar pada mingu mendatang dengan menghadirkan sejumlah saksi lainya.