Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Pekerja Resah Stiker Dijual Mahal

Pengelola Kawasan SIP Berlakukan Stiker Masuk
Oleh : Ali/TN
Selasa | 31-05-2011 | 14:47 WIB

Batam, batamtoday -  PT Pertama Sarana Unggulan (PSU) selaku pengelola kawasan Sarana Industrial Point (SIP), Batam Center, akan memberlakukan stiker sebagai tanda masuk legal bagi pekerja dan karyawan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terhitung 1 Juni 2011 mendatang.

Kebijakan pengelola tersebut segera saja menimbulkan keresahan di kalangan pkerja dan karyawan di kawasan industri tersebut. Terlebih, harga stiker yang dijual pengelola terhitung mahala bagi ukuran buruh dan juga karyawan rendahan.

Keterangan diperoleh batamtoday, bahwa per tanggal 1 Juni 2011 mendatang, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan SIP wajib memakai stiker, dan stiker dapat diperoleh di manajemen PT PSU. Untuk stiker roda dua dijual Rp15 ribu per lembar sedangkan untuk roda empat dihargai Rp25 ribu.

Kebijakan ini diam-diam sudah mendapat protes keras dari ribuan pekerja dan karyawan di kawasan SIP. bahkan sebagai tanda protes, buruh dan karyawan di kawasan SIP berenvcana akan emmarkir saja kendaraanya di luar kawasan SIP.

"Kalau pengelola jadi memberlakukan sietim stiker per 1 Juni ini, maka kami sepakat akan memarkirkan kendaraan kami di luar area kawasan SIP," ujar Dahlan kepada batamtodady Selasa 31 Mei 201, yang diamini beberapa karyawan lainnya. Namun demikian para ekerja ini khawatir juga dengan keamanan kendaraan mereka, jika diparkir di luar kawasan SIP.

Rencana tersebut juga mendapat protes dari salahs eorang manajemen sebuah perusahaan yang berada di dalama kawasan SIP. Menurutnya, kebijkan tersebut sangat merugikan pekerja, karyawan dan juga perusahaan yang berada di dalam kawasan.

"Itu sangat merugikan, baiak karyawan maupun perusahaan, dan itu memberatkan bagi pekerja, uang segitu, besra buat para pekerja," kata sang manajer yang menolak disebut namanya tersebut,

Dia mengaku, pihak pengelola sudah mensosialisasikan kebijakanya ini dan sudah menyampaikan per surat kepada perusahaan, dan katanya, pihak perusahaanya pun sudah membalas, dan menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Ddalam surta balasan itu kita menyatakan, tanda masuk legal ke dalam kawasan seharusnya cukup dengan kartu identitas yang dikeluarkan pihak perusahaan kepada para karyawan dan pekerjanya. Perusahaan kan tidak sembarangan mengeluarkan kartu identitas," katanya.

Namun hingga kini, surat tersebut, kata lelaki berusia 40-an tersebut, surat tersebut belum juga dibalas pihak pengelola.