Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyorot Dugaan Penyimpangan APBD Anambas

Proyek Tak Rampung, Dana Sudah Dicairkan 100 Persen (Bag IV)
Oleh : Magid
Selasa | 31-05-2011 | 14:09 WIB

Anambas, batamtoday - Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kabupaten Anambas pada laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 sangat memprihatinkan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan cukup banyak kejanggalan, kali ini liputan khusus batamtoday akan mengulas seputar anggaran proyek fisik. 

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, Selasa, 31 Mei 2011, dalam APBD 2009, terdapat anggaran sebesar Rp1.066.066.000 untuk pembangunan Gedung Terminal Penumpang Kuala Maras, Kecamatan Jemaja. Ihtisar APBD menyebutkan, misi pembangunan gedung tersebut adalah untuk meningkatkan fasilitas umum dan infrastruktur. Hanya saja dalam realisasinya disinyalir ada pengangkangan terhadap sejumlah aturan. Anggaran proyek ternyata sudah dibayarkan 100 persen, meski pelaksanaan masih belum selesai hingga tanggal yang sudah ditentukan.

"Anggaran tersebut diposting dalam program Dinas Perhubungan, Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) Kabupaten Anambas," tulis laporan hasil audit BPK nomor 78b/S/XVIII.TJP/07/2010.

Proses penunjukan pembangunan Gedung terminal penumpang Kuala Maras di Kecamatan Jemaja dilakukan melalui proses pelelangan umum, dimana pada akhirnya dimenangkan PT Kapuas Karya Jaya. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 005/SPKK/P.IV/Dishubparkominfo/9/09 tertanggal 01 Oktober 2009 disepakati dengan anggaran Rp1.066.066.000 pelaksanaan pembangunan gedung bisa dilakukan dalam jangka waktu 80 (delapan puluh) hari kalender. 

Namun seiring perjalanan proyek berlansung, PT Kapuas Karya Jaya sudah mencairkan 100 persen anggaran, meski pembangunan gedung itu sendiri masih belum selesai dilakukan. BPK dalam hasil auditnya mencantumkan sejumlah Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) sebagai bukti pencairan yang dilakukan rekanan Dishubparkominfo dalam pelaksanaan proyek.

PT Kapuas Karya Jaya melakukan pencairan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni tanggal 21 Oktober 2009 dengan 1565/SP2D/LS/X/2009 sebesar Rp213.213.200. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2009, dengan SP2D nomor 2360/SP2D/LS/XII/2009 dicairkan sebesar Rp568.568.533. Yang terakhir pada tanggal 23 Desember, pencairan dilakukan dengan SP2D nomor 2850/SP2D/LS/XII/2009 sebesar Rp284.284.267, sehingga total keseluruhan adalah Rp1.066.066.000 dana yang sudah dicairkan, atau 100 persen dari pagu anggaran yang ada.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama dengan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada 23 Februari menemukan kejanggalan. Empat bulan setelah ditandatanganinya kontrak kerjasama antara Dishubparkominfo dengan PT Kapuas Karya Jaya ternyata proyek pembangunan Gedung Penumpang di Kecamatan Jemaja tersebut masih belum selesai. 

"Pekerjaan yang belum selesai antara lain, pemasangan lantai, pengecatan bagian luar gedung dan pemasangan plafon, serta finishing kamar mandi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rekanan telah dibayar 100 persen walaupun realisasi fisik pembangunan belum 100 persen," demikian tulis auditor BPK dalam laporanya.

Proses pencairan dana tersebut dianggap menyalahi aturan. Apalagi dalam SPK sudah jelas disebutkan pembayaran 100 persen hanya dilakukan ketika pekerjaan sudah rampung 100 persen.