Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Tidak Ada Kontrak Kerja dan Tidak Terdaft

3 Bulan Tak Dapat Gaji, 60 Karyawan PT Rajawali Semesta Lapor Disnaker
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 31-05-2011 | 13:06 WIB

Batam, batamtoday - Masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan hak-hak para karyawan. Sebanyak 60 karyawan galangan kapal PT Rajawali Semesta subkon dari PT Mercu Suar, Tanjunguncang gajinya tidak dibayar selama dua sampai tiga bulan dan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Karyawan merasa dirugikan karena tidak ada kontrak kerja dan tidak jadi peserta Jamsostek

Berdasarkan keterangan Jinehia, salah satu karyawan di Kantor Disnaker Kota Batam, Sekupang kalau dirinya sudah tiga bulan tidak mendapatkan gaji. Sebagian ada yang dua bulan tidak gajian sejak bulan April 2011.

Mereka telah beberapa kali mempertanyakan ke pihak perusahaan, tapi tetap tak dibayar. "Alasan perusahaan belum dapat kucuran dana dari perusahaan PT Mercu Suar," ungkan Jinehia kepada batamtoday, Selasa, 31 Mei 2011.

Karena tak kunjung ada kejelasan dari perusahaan, akhirnya pada tanggal 25 Mei 2011 lalu, mereka mengadukan hal itu ke Disnaker. Selain gaji, mereka juga mempertanyakan tentang status karyawan karena sejak masuk kerja tidak ditawari kontrak kerja dan hingga kini mereka belum terdaftar jadi anggota Jamsostek.

"Di slip gaji kmaren tidak ada tertulis nama perusahaan, cuma slip gaji biasa. Status kita disana juga belum jelas," ungkap Jinehia bersama dengan teman-temannya.

Sementara itu, Jalfriman, Kasi Higienis Perusahaan (hiperkes) dan laka kerja Disnaker Batam menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses aduan karyawan tersebut.

Telah dilakukan pemanggilan terhadap Alfian selaku pimpinan perusahaan PT Rajawali Semesta, jawabannya kalau yang terdaftar sebagai karyawan di perusahaannya hanya 30 orang bukan 60 orang.

"Kata Alfian pihaknya ada niat untuk menyelesaikan secepatnya. Kita telah mendatangi kantornya di Seipanas tapi tutup," kata Jalfriman.

Apabila tidak ada itikad baik, maka akan langsung mendatangi PT Mercu Suar selaku perusahaan induk untuk menyelesaikan agar diberikan hak para pekerja.

Ketika ditanya tentang tidak adanya kontrak kerja dan Jamsostek, Jalfriman mengatakan masih menyelidiki dan menganalisa, yang pertama harus diselesaikan adalah hak gaji pekerja.

"Kita akan melakukan analisa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Rajawali Semesta, tetap mengutamakan praduga tidak bersalah. Kalau terbukti, akan kita kaji lebih lanjut," terangnya.