Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siang Pingsan, Sorenya Tersangka Korupsi Tera Disperindag Kepri Ini Digelandang ke Rutan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-06-2014 | 19:36 WIB
IMG_20140624_164424.jpg Honda-Batam
Tersangka Muchdawarman menutupi wajahnya saat digelandang ke Rutan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski sempat pingsan dan diperiksa dokter, Selasa (24/6/2014) siang, tersangka korupsi dana tera di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tetap digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat digiring ke mobil oleh staf Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan) Kepri, Muchdawaraman menutupi wajahnya dan enggan memberikan keterangan pada wartawan terkait penahanan serta masalah korupsi yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya, tersangka dengan kasus lainnya, Tarmin, sudah lebih dulu digelandang ke Rutan.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, didampingi penyidik kejaksaan, Fadeli SH, mengatakan, setelah diperiksa lebih dari tujuh jam dan dicecar 17 pertanyaan, dua tersangka korupsi kelebihan pungutan retribusi tera Disperindag Kepri selama 2007 - 2012 itu ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.

"Setelah sebelumnya kita tetapkan dua tersangka dalam korupsi atau gratifikasi kelebihaan pungutan retribusi dana tera di Disperindag Kepri ini hari ini, keduanya kita agar proses penyidikan dalam kasus ini lebih cepat," ujar Yulianto pada wartwan.

Dia tak menampik adanya tersangka lain setelah pengembangan proses penyidikan. "Tidak menutup kemunginan akan ada penambahan tersangka lain. Karena tim kami sampai saat ini masih melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah perusahaan yang belum hadir saat dipanggil beberapa waktu lalu," terangnya.

Yulianto juga berharap masing-masing saksi kooperatif sebelum dilakukan upaya paksa. Mengenai nilai kerugiaan, dari 80 perusahaan yang sudah diperiksa serta retribusi tera timbanganya dipungut kedua tersangka, hingga saat ini sudah mencapai Rp3 miliar kelebihaan pungutan dana retribusi yang dilakukan kedua tersangka dari kewajiban retribusi yang disetorkan ke Kas Negara.

Dia menegatakan, masih ada sekitar 110 saksi lain yang akan dipangil dan dimintai keterangan. Dan berapa selisih kelebihaan pungutan dari ketentuaan pokok retribusi yang ditentukan, nantinya akan diketahui.

"Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo psal 3 jo pasal 11, jo pasal 12, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yulianto. (*)

Editor: Roelan