Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyorot Dugaan Penyimpangan APBD Anambas

Dana Bantuan Parpol Diserahkan Saat DPRD Belum Terbentuk (Bag III)
Oleh : Magid
Selasa | 31-05-2011 | 10:15 WIB
dana_parpol.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Dana bantuan Parpol

Anambas, batamtoday - Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran bantuan partai politik yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Anambas Tahun 2009, diserahkan sebelum DPRD Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Natuna ini terbentuk. Tidak hanya itu, penyerahan bantuan tersebut juga tidak dilakukan berdasarkan jumlah perolehan kursi, namun lansung ke partai politik tertentu.

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, Selasa, 31 Mei 2011,  APBD Kabupaten Anambas Tahun 2009 mencantumkan pos anggaran bantuan Parpol sebesar Rp400 juta. Dalam realisasinya, berhasil disalurkan sebesar Rp106.400.000 atau sekitar 26,60 persen.

Namun setelah dilakukan audit oleh BPK, pemberian bantuan tersebut disinyalir melangkahi sejumlah aturan. Dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan buku kas umum Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) ditemukan bahwa bantuan yang terealisasi tersebut diberikan pada saat DPRD Kabupaten Anambas sedang dalam proses pembentukan. 

Setidaknya ada tiga partai besar yang menerima bantuan Parpol, yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). 

"Dalam pemberian bantuan tidak dilakukan dengan pertimbangan perolehan kursi," tulis laporan Audit BPK. 

Ketiga partai tersebut menerima bantuan dengan besaran yang beragam. Untuk Partai Golkar menerima Rp46.400.000 yang dicairkan melalui Surat pencairan nomor SP2D 2135/SP2D/LS/XII/2009 tertanggal 1 Desember 2009. Tiga belas hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Desember 2009, giliran Partai Bulan Bintang (PBB) menerima bantuan sebesar Rp30 juta. Berselang sehari, tanggal 15 Desember, Partai Bintang Reformasi juga menerima bantuan. Kali ini sebesar Rp30 juta. Sehingga total bantuan yang dicairkan untuk ketiga partai tersebut sebesar Rp106.400.000. 

Pemberian bantuan tersebut menjadi sorotan BPK, lantaran diberikan pada medio Desember 2009. Sedangkan DPRD Kabupaten Anambas baru dibentuk tanggal 25 Februari setelah Gurbernur Kepulauan Riau menerbitkan SK nomor 103 tahun 2010.

"Proses pemberian bantuan tersebut menyalahi UU nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan MPR, DPR, dan DPRD pasal 69 ayat (2). Serta PP nomor 5 tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Parpol" tulis BPK dalam kesimpulan auditnya.