Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Tanjungpinang Amankan Kapal Bermuatan 20 Ton Kayu Olahan Ilegal
Oleh : Charles/TN
Senin | 30-05-2011 | 21:12 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Satpolair Polresta Tanjungpinang mengamankan kapal kayu bermuatan 20 ton kayu olahan yang tidak memiliki dokumen alias ilegal. Kapal bermuatan kayu olahan itu diamankan di Selat Dompak Tanjungpinang pada Minggu, 29 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Polair AKP Rusdwiantoro kepada waratwan, Senin, 30 Mei 2011, mengatakan, penangkapan kapal kayu dengan muatan 20 ton kayu olahan ini dilakukan saat Kapal Patroli 09 Polair Polresta Tanjungpinang melakukan patroli pada Minggu 29 Mei 2011 kemarin.

"Ketika sedang patroli, anggota kita memerogoki sebuah kapal kayu yang sedang berlayar, dan saat didekati ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan lampu navigasi, dan hal ini sangat membahayakan," jelasnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran, dan anggota Polair meminta agar kapal KM Angelina GT 3 tersebut berhenti. Saat itulah polisi melihat kapal tersebut memuat beberapa kayu.

"Saat diperiksa, ternyata banyak kayu yang disembunyikan di dek kapal, yang ditutup dengan terpal," sebut kasat Polair ini.

Saat ditanya, mengenai dokumen kayu tersebut, Safri (42) Sang nahkoda kapal tidak bisa menunjukannya, akhirnya polisi menggelandang kapal yang memuat kayu sekitar 9 ton kayu yang terdiri dari kayu Kapur dan kayu Kruing ke Markas Polair Polresta Tanjungpinang.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata kapal, nahkoda tidak dilengkapi dengan dokumen, baik itu Surat Ijin Berlayar (SIB), manifest, sertifikat laut, dan lainnya tidak ada," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polisi pada Nakhoda, mengatakan kalau kapal tersebut, berlayar dari Daek Lingga menuju Batu 13 Tanjungpinang.

Namun kendati telah dilakukan penangkapan, hingga saat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta belum menetapkan tersangka.

"Kita masih melacak pemilik kayu, dan penerimanya di Tanjungpinang, karena menurut Nahkoda, ia tidak mengetahui penerima dan pemiliknya, ia hanya diupah untuk mengantar dari Daek menuju Batu 13 Tanjungpinang, dengan upah yang sudah dijanjikan," imbuhnya.

Ditempat terpisah nakhoda kapal Kayu Safri mengatakan, untuk membawa kayu olahaan tersebut dari Daek Lingga ke Tanjungpinang, dalam sekali perjalanan dirinya diupah Rp300 ribu.

"Saya hanya buruh yang diupah, Kapal ini juga bukan punya saya, saya dibayar satu juta rupiah untuk mengantar tiga kali, dan saya baru dua kali antar,"ungkapnya.

Upah tersebut, tambah Safri dugunakanya untuk membiayai sekolah anaknya masuk SMP, karena penghasilannya sebagai nelayan tidak mencukupi.

"Biasanya saya hanya kerja di Kelong mencari ikan, dan 1 minggu yang lalu ada tawaran untuk bawa kapal, saya terima aja, karena saya butuh uang untuk biaya anak saya sekolah," jelasnya memohon simpati.