Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 19-06-2014 | 17:26 WIB
eagle.jpg Honda-Batam
Kapal MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige telah dilimpahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Termasuk menyerahkan tersangka sebagai otak pemalsuan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan.

"Berkas perkara Intah sudah lengkap, dan saat ini kita lakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kepri," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I, AKBP Armaini, kepada wartawan, Kamis (19/6/2014).

Sebelum melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Kepri, Direktris PT Diamond Marine Internasional (DMI) itu diperiksa kesehatannya oleh dokter kesehatan Polda Kepri pada Rabu (18/6/2014). "Kesehatannya tidak ada masalah. Makanya setelah Intan diperiksa kesehatannya kemarin, hari ini langsung kita limpahkan tahap II," jelasnya.

Penyerahan tahap II, berupa berkas dan tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Pragtise dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atas permintaan pihak Kejati Kepri karena TKP kejadian pertama di Batam (locus delicti).

Dia menambahkan, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestge karena telah merencanakan pemalsuan di Batam sesuai keterangan tersangka Epson (terdakwa saat ini) yang mengurus pemalsuan dokumen atas perintah Intan.

Setelah satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, Direktris PT DMI itu tidak juga memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan penyidik di Kantor PT DMI, di komplek Kintamani, Batam Center, tanpa perlawanan pada Selasa (22/4/2014) sekitar pukul 20.00 WIB. (*)

Editor: Roelan