Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkap Ikan di Indoenesia, Bongkar di Luar Negri

Bandel, 200 Kapal Ikan Asing Dicabut Ijin
Oleh : Roni Ginting/TN
Senin | 30-05-2011 | 13:35 WIB

Batam, batamtoday - Sekitar 200 ijin menangkap ikan bagi kapal asing dicabut oleh Kementerian Lelautan dan Perikan (KKP), karena kapal-kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia tetapi diketahui membongkar muatan dan menjual hasil tangkpanya di luar negeri.

Demikian disampaikan Menteri Keluatan dan Perikanan, Fadel Muhammad kepada wartawan di sela-sela acara penandatangan nota kesepahaman Pengembangan Budi Prima antara Dewan Pimpinan Pusat Gumki (Gerakan Usaha Mikro Kecil Indonesia) dengan Pemko Batam.

"Banyak kita temui kapal-kapal asing yang nakal, nangkap disini, tetapi bongkar muatan dan menjual hasil tangkapanya di luar (negeri)," kata Fadel..

Dikatakan Fadel, setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kapal yang mengambil ikan, namun bongkar muat diluar negri, seharusnya sesuai ijin, kapal tersebut harus bongkar muat di Indonesia tidak bisa dibawa keluar.


"Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin 200 kapal yang nakal. Kita tidak main-main dalam menangani kapal-kapal nakal," tegas Fadel.

Setiap kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia juga diawasi dengan sangat ketat. Setiap kapal harus memeberi laporan keberangkatan kapal dan tempat bongkar muatnya. Kalau tidak, akan diberikan sanksi tegas.

"Biasanya mereka bongkar muat di Thailand, Vietnam dan China. Itu sangat merugikan kita," jelasnya.

Direncanakan, setiap kapal asing yang mengajukan ijin menangkap ikan di Indonesia diwajibkan memiliki kru warga Indonesia untuk mempermudah pengawasannya. Jika seluruh kru warga asing tidak menutup kemungkinan mereka akan menyeleweng, pungkasnya.