Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Nyaris Rusuh

Mantan Pekerja PT Gimmil Geruduk Kantor Disnaker
Oleh : Charles/TN
Senin | 30-05-2011 | 13:03 WIB
demo buruh.JPG Honda-Batam

Aksi demo mantan pekerja PT GimmilIndustrial Bintan di Kantor Disnaker Bintan, Senin 30 Mei 2011. (Foto: Charles).

Bintan, batamtoday - Sebanyak 200 orang mantan buruh PT Gimmil Industrial Bintan Lobam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Bintan, Senin 30 Mei 2011. Aksi sempat bentrok dengan polisi dan petugas Satpol PP.

Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, massa langsung memasuki pekarangan kantor Disnaker di jalan MT Haryono. Kehadiran para buruh tersebut langsung disambut pagar betis petugas kepolisian dari Polresta Bintan dan juga petugas Satpol PP, ketika buruh mencoba masuk ke dalam kantor Disnaker dan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.

Akibat dipagar betis, maka terjadi aksi saling dorong antara aksi buruh dengan petugas keamanan. Dalam aksi saling dorong itu sempat terjadi pemukulan oleh seorang oknum petugas Satpol PP kepada seorang peserta aksi, sehingga hal ini memprovokasi aksi buruh.

Para buruh lalu mencari siapa oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan, namun sang oknum cepat menghilang sehingga para buruh kehilangan jejak. Aksi nyaris rusuh, karena aksi buruh tidak terima aksi pemukulan tersebut. Namun setelah berhasil ditenanagkan oleh salah seorang Korlap aksi, akhirnya aksi pun dilanjutkan dengan gelar spanduk dan orasi.

Ketua PUK FSPMI PT Gimmil, Andre Imarko, kepada batamtoday di lokasi aksi mengatakan, pihaknya menuntut tiga hal kepada pihak Disnaker.

"Kami menuntut tiga hal kepada pihak Disnaker," kata Andre.

Pertama, Mununtut pihak Disnaker membentuk tim verifikasi untuk mempelajari hasil audit PT Gimmil yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut merugi selama dua tahun terkahir ini.

"Selama ini pihak Disnaker tidak pernah melakukan penelitian atas hasil audit PT Gimmil, yang mengaku merugi selama dua tahun," tegas Andre

Kedua, menuntut dikeluarkanya penetapan oleh Disnaker mengenai pembayaran hak-hak pekerja PT Gimmil sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, berdasar pasal 155 dan 168 jo pasal 93 ayat 2 huruf (f), yang mengatur pembayaran gaji karyawan ketika terjadi PHK, dan proses PHK masih berlangsung.

"Kami minta gaji kami tetap dibayarkan, karena sampai saat ini soal sengketa perburuhan antara pekerja dengan pihak PT Gimmil masih disidangkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, red)," kata Andre.

Ketiga, Menuntut pihak Disnaker agar memerintahkan pengemabalian berkas perundingan yang asli yang sampai saat ini berada dalam penguasaan pihak manajemen PT Gimmil.