Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyorot Dugaan Penyimpangan APBD Anambas

Dana Bansos Juga Diselewengkan (Bag II)
Oleh : Magid
Senin | 30-05-2011 | 11:22 WIB
bansos.jpg Honda-Batam

Demo Bansos Gate: Di sejumlah daerah, persoalan kasus bansos memang kerap muncul mengingat anggaran di pos ini sangat rawan dikorup.

Anambas, batamtoday - Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Kepri, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan aparatur Pemerintah Kabupaten Anambas. Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 2,9 miliar.

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, Sabtu, 28 Mei 2011, total keseluruhan anggaran bantuan sosial Pemkab Anambas tahun 2009 mencapai Rp50.932.989.500 yang diposting di Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah. 

Dari anggaran tersebut yang berhasil disalurkan sebesar Rp29.745.993.330 atau sekitar 58,40 persen. Dana sebesar Rp3.666.485.000 dialokasikan untuk membantu organisasi kemasyarakatan. Sedangkan bantuan kelompok masyarakat  terdistribusi Rp10.795.333.330 yang sebagian besar digunakan untuk membangun sarana ibadah. 

Namun dari hasil audit yang dilakukan BPK, ditemukan dugaan penyelewengan penyaluran anggaran bansos sebesar Rp2.965.685.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya, termasuk penggelembungan bantuan keagamaan sekitar Rp665.125.000.

"Dari realisasi belanja bantuan sosial ditemukan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap, sebesar Rp2,9 miliar dan kekurangan dana bantuan keagamaan sebesar Rp665 juta," demikian tertulis dalam laporan Hasil Audit BPK.

Kekurangan pemberian dana Bansos untuk keagamaan tersebut ditemukan BPK setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah penerima. Bahkan lembaga audit plat merah ini menemukan sejumlah nama yang dilaporkan menerima bantuan ternyata tidak menerima. 

Dana bantuan pembangunan sarana ibadah muslim, surau dan masjid, yang dicairkan melalui surat perjanjian penggu nomor laporan 1064/SP2D/LS/IX/2009 tertanggal 7 September 2009 sebesar Rp1.020.000.000, dimana masing-masing masjid menerima Rp10.000.000 dan surau sebesar Rp5000.000. Namun hasil konfirmasi yang dilakukan BPK, terdapat 3 masjid dan 2 surau yang mengaku tidak menerima tapi dilaporkan. Sehingga terdapat dugaan penyelewengan sebesar Rp40.000.000. 

Sedangkan untuk bantuan tempat ibadah non muslim, dicairkan melalui SP2D nomor 2859?SP2D/LS/XII/2009 sebesar Rp460 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membantu delapan sarana ibadah, dimana masing-masing memperoleh jatah Rp57,5 juta. Namun hasil konfirmasi dilapangan yang dilakukan BPK menemukan satu tempat ibadah yang mengaku tidak menerima, sedangkan tiga tempat ibadah lainya hanya menerima Rp20 juta.  Sehingga untuk pos bantuan ini terindikasi digelapkan sejumlah Rp170 juta.

Sementara itu, bantuan dana operasional TPA/TPQ/MDA dalam realisasinya juga bermasalah. Dalam laporan BPK terlihat, pos bantuan operasional TPA/TPQ dan MDA yang dialokasikan untuk 78 lembaga mencapai Rp564 juta.  Sehingga jika diambil rata-rata  tiap lembaga mendapat bagian Rp7 juta. Hanya saja dalam realisasinya, anggaran tersebut masih saja ada penyimpangan. Dari total lembaga penerima yang dilaporkan, ternyata sebagian diantaranya mengaku tidak menerima bantuan meski namanya dicantumkan. Setidaknya ada delapan TPA/TPQ yang masuk dalam laporan, namun tidak menerima bantuan. Sehingga total dana yang "ditilep" berkisar Rp56 juta. (Bersambung)