Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Remaja Komplotan Curanmor Dibekuk, 11 Motor Curian Diamankan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 13-06-2014 | 15:14 WIB
IMG_20140613_134808.jpg Honda-Batam
Komplotan remaja pencuri sepeda motor dan penadah saat diamankan di Mapolsek Batamkota beserta barang bukti. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan tiga penadah berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Batamkota. Mirisnya, kelima maling sepeda motor ini masih berusia belia, yakni Ad (14), Nd (16), Rk (15), Fl (14), dan Bb (14).

Sementara tiga penadah tersebut masing-masing berinisial Rd (27), Fd (19) dan Sb (19). Selain itu 11 unit sepeda motor hasil colongan juga turut diamankan, tujuh unit masih utuh dan empat unit sudah dalam dipreteli.

Kaposek Batamkota, Kompol Suherman Zaen, dalam eksposenya memaparkan, tertangkapnya para pelaku curanmor beserta penadahnya berawal dari laporan IMS yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX Spesial miliknya.

Dia melihat sepeda motornya tersebut berada di sebuah pencucian motor di daerah Batam Center. Dia merasa knalpot pada sepeda motor tersebut mirip sekali dengan knalpot motornya yang hilang.

Kemudian ia melapor ke Mapolsek Batuampar melalui sepupunya, Teguh. Atas laporan tersebut, tim Buser Polsek Batamkota berhasil menangkap Fl dan Rd di rumah Rd di kawasan sekitar PT McDermot Batumerah, Kamis (12/6/2014) lalu.

"Setelah dua tersangka kita tangkap yang terdiri dari satu pencuri dan satu penadah, pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan menurut keterangan dari kedua pelaku," kata Kapolsek, Jumat (13/6/2014) siang.

Dijelaskan Suherman lagi, komplotan curanmor ini beraksi di beberapa titik kawasan Batara dan Cikitsu wilayah Batam Center, Tiban dan Bengkong.

"Rata-rata (pelakunya) masih remaja. Ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah," kata Suherman lagi.

Para pencuri itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun ke atas. Sedangkan penadah dikenakan pasal 460 KUHPidana tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan